KPK sebut eksepsi terdakwa Century sama dengan pernyataan SBY
Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menanggapi nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi pemberian FPJP dan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya. Menurut Bambang, ada hal yang perlu diluruskan dalam eksepsi yang diajukan oleh tim pengacara Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Argumen Eksepsi yang berkaitan dengan KPK mengadili kebijakan adalah misleading dan menyesatkan fakta dan keyakinan publik. Pendapat itu nampaknya sesuai dan selurus tegak dengan pernyataan yang dikemukakan oleh Presiden SBY," ujar Bambang melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (13/3) malam.
Bambang menegaskan, yang diusut oleh KPK yakni perbuatan dari terdakwa yang diyakini memenuhi rumusan delik hukum. Perbuatan tersebut, lanjut Bambang, merupakan suatu kesalahan terdakwa yang harus dipertanggungjawabkan.
"KPK mengajukan pihak-pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam melakukan pemberian FPJP dan pengusulan penetapan BC (Bank Century) sebagai bank gagal berdampak sistemik," ujar Bambang.
"Perubahan PBI (Peraturan Bank Indonesia) dan aturan lainnya adalah sarana perwujudan dan penyempurnaan deliknya yaitu melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan," ujar Bambang lagi.
Bambang menjelaskan pada saat pemberian FPJP ada beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi oleh Bank Century. Pemberian FPJP tetap dilakukan meski belum ada perubahan PBI dan nilai CAR dalam posisi negatif yakni 3,53%.
"Kendati sudah diubah, CAR yang sudah ada dalam posisi negatif 3.53% juga tetap diberikan FPJP dengan menyajikan data yang keliru; Jaminan aset, persyaratannya diubah, tidak ada due diligent dan aset yang dijamin juga tidak memenuhi syarat," jelasnya.
Sementara itu, dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dilakukan oleh terdakwa dan pihak lainnya di BI dengan mengabaikan hasil pemeriksaan onsite supervision BI sendiri. Hasil pemeriksaan itu yakni dari tahun 2005-2008, Bank Indonesia sudah menemukan banyak pelanggaran terhadap Bank Century atas kredit fiktif, LC fiktif, dan sebagainya.
"Sejak 2005 - 2008 Bank Indonesia sudah menemukan ada banyak pelanggaran BC atas BMPK, kredit fiktif, LC fiktif, pembiayaan fiktif tapi tidak ditindak. Rekomendasi untuk menutup BI oleh Pengawas telah diabaikan terdakwa dan pihak-pihak lain BI," ujarnya.
Menurut Bambang, justru pengusulan penetapan itu dilakukan dengan cara membuat analisis seolah bank berdampak sistemik dan data Bank Century yang tidak sebenarnya disajikan.
"Misalnya, SSB Valas macet dinyatakan lancar, menyajikan kebutuhan dana yang seolah-olah kecil untuk menutupi kebutuhan dampak sistemik. Itu sebabnya dana yang dibutuhkan membengkak dari semula Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun," ujarnya.
Atas alasan semua di atas, kata Bambang, Budi Mulya dan pihak-pihak lainnya terbukti menyalahgunakan wewenang. Bambang mengatakan, kebijakan hanyalah 'cover' untuk menyembunyikan wujud dari kejahatan itu sendiri.
"Semua tindakan itu adalah suatu perbuatan dari Terdakwa dan pihak-pihak lainnya di BI dan pejabat berwenang lainnya. Kebijakan hanyalah cover untuk menyembunyikan sarana perwujudan delik berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan," tandasnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaKubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaPeneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnya