Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK sebut dalil gugatan Akil soal UU TPPU mengada-ada

KPK sebut dalil gugatan Akil soal UU TPPU mengada-ada KPK tangkap Kajari Praya Lombok Tengah. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Terdakwa kasus suap pilkada Kabupaten Lebak, M Akil Mochtar mempermasalahkan frasa 'patut diduga' termaktub dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 69, Pasal 76 ayat (1), Pasal 77, Pasal 78 ayat (1), dan Pasal 95 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Akil menilai frasa tersebut sengaja disematkan untuk memudahkan penyidik menjerat seseorang dengan tudingan pencucian uang.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebut hal itu tidak benar. Menurut dia, proses penyidikan bahkan persidangan terkait TPPU telah banyak dijalankan dengan mempertimbangkan seluruh unsur.

"Bahwa dalil pemohon adalah tidak benar, mengada-ada dan keliru karena dalam praktiknya Majelis Hakim dalam memutuskan perkara TPPU wajib mempertimbangkan semua unsur delik dalam pasal-pasal tersebut, termasuk unsur 'patut diduganya'," ujar Bambang dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis 99/10).

Bambang menjelaskan putusan yang dijatuhkan oleh hakim terkait kasus TPPU, termasuk dalam perkara Akil telah sesuai dengan fakta persidangan. Menurut dia, hakim telah mencari kesesuaian antara delik dengan bukti-bukti yang terungkap.

"Majelis hakim telah memberikan definisi tentang pengertian frasa 'yang diketahuinya' atau 'patut diduganya' merupakan hasil tindak pidana sebagai suatu keadaan di mana seseorang mengetahui secara jelas dan pasti atau setidak-tidaknya dapat memperkirakan berdasarkan fakta atau informasi bahwa sejumlah harta kekayaan merupakan hasil dari perbuatan melawan hukum," ungkap Bambang.

Selain itu, terang Bambang, majelis hakim juga telah menjelaskan pengertian 'yang diketahui' dan 'patut diduganya' dalam hukum pidana yang disebut dengan sengaja. Menurut dia, pengertian ini mengisyaratkan pelaku melakukan tindak kejahatan dengan insyaf dan penuh kesadaran mengetahui akibatnya.

"Tentang apakah pelaku menghendaki sesuatu atau mengetahui sesuatu hanyalah pelaku itu yang mengetahui dan hal ini tentu saja sulit untuk mengetahui kehendak batin si pelaku, kecuali si pelaku mengakui kehendak batinnya sendiri," terang dia.

Lebih lanjut, Bambang berpendapat permohonan uji materi ini tidak patut dikabulkan. "Bahwa dalil pemohon yang menyatakan bahwa frasa 'patut diduga' dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak berdasar dan sudah sepatutnya permohonan pemohon untuk ditolak," tutupnya.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

Baca Selengkapnya
Ketua dan Tiga Anggota PPK Tapos Depok Batal Mengundurkan Diri, Begini Alasannya

Ketua dan Tiga Anggota PPK Tapos Depok Batal Mengundurkan Diri, Begini Alasannya

PPK Tapos pun kembali melanjutkan kerjanya untuk menghitung suara tingkat kecamatan dan dilanjutkan tingkat kota hari ini.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.

Baca Selengkapnya