KPK sebut ada perintah rahasia minta saksi Komjen Budi mangkir
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, membeberkan fakta baru soal ketidakhadiran beberapa saksi kasus gratifikasi dan suap disangkakan kepada Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Dia mengaku memperoleh informasi soal adanya perintah melalui telegram rahasia meminta saksi-saksi dari unsur Polri tidak hadir bila dipanggil KPK.
Namun menurut Bambang, dia juga menerima laporan soal adanya telegram rahasia dari Wakil Kapolri, Komisaris Jendral Polisi Badrodin Haiti, yang meminta saksi-saksi yang merupakan perwira tinggi, menengah, dan bawah supaya memenuhi panggilan.
"Kami sedang mengklarifikasi katanya ada TR yang Waka itu setuju untuk dipanggil. Lalu ada TR lain yang menyatakan tidak perlu datang," kata Bambang kepada para pewarta selepas mendaftarkan laporan ke Ombudsman di Jakarta, Kamis (29/1).
Bambang menyatakan hal itu masih diselidiki apakah memang benar. Sebab menurut dia memang hal itu dilakukan, maka bisa masuk dalam perbuatan menghalangi proses penyidikan dan mempengaruhi saksi. Hal itu tegas diatur dalam undang-undang dan sanksinya sudah tercantum jelas.
"Jadi ini kalau betul ada informasi seperti itu, berarti memang pelanggaran sebagaimana unsur-unsur pasal 21, 22, 24 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Bambang.
Dari catatan, sudah ada contoh beberapa orang yang dipidana akibat dijerat delik merintangi penyidikan dan mempengaruhi saksi. Antara lain dua warga Malaysia, Muhammad Hasan Kushi bin Muhammad dan Azmi bin Muhammad Yusuf, yang melindungi istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.
Perkara mirip yang belakangan ini sedang digarap KPK adalah kasus menjerat salah satu calo suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Muchtar Ependy, serta Presiden Direktur PT Bukit Sentul City, Tbk., Kwee Cahyadi Kumala alias Suiteng.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKomjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaKPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaMinta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar
Satu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Baca SelengkapnyaPKS soal Hak Angket: Bagus daripada ke MK Ada Paman
Tiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.
Baca SelengkapnyaPengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya
Jadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin
Baca Selengkapnya