KPK sebut ada miskomunikasi terkait PP 63/2005
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terjadi miskomunikasi antara pihaknya dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen PAN) terkait draf revisi UU 63 Tahun 2005 tentang SDM Pegawai KPK. Dalam draf revisi tersebut, KPK mengajukan masa kerja para penyidik yang diperpanjang hingga 12 tahun lamanya.
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan awalnya, KPK mengajukan masa kerja penyidik agar bisa diperpanjang dua kali, yakni 4 tahun selama dua kali (4-4-4). Namun, lanjut Johan di tengah perjalanan usulan itu tidak disetujui.
"Informasi awal 4-4-4 disetujui tapi saat pimpinan bertemu dengan presiden dan menyampaikan bahwa kita menanyakan apakah PP sudah ditandatangani dan isinya adalah bukan 4-4-4 tapi disepakati 4-4-2. Tapi sampai hari ini proses itu masih belum selesai, yang tidak setuju 4-4-4 tidak tahu," papar Johan, Senin (10/12).
Johan juga menuturkan, pada mulanya KPK dilibatkan dalam pembahasan revisi PP tersebut. Namun, tiba-tiba, setelah berkomunikasi dengan Presiden, baru diketahui bahwa yang disetujui perpanjangan dengan masa kerja 4-4-2 yakni 10 tahun.
"Ada informasi dari Kemen PAN mengatakan bahwa PP sudah ditandatangani presiden. Tapi saat bertemu dengan presiden ternyata belum ditandatangani, selanjutnya ada diskusi lagi dan jalan tengah adalah 4-4-2, sudah disetujui 4-4-2 walau sebelumnya kami pikir masih 4-4-4. Dengan bertemu dengan presiden langsung jadi terurai persoalan," jelasnya.
Johan menambahkan alasan tidak disetujuinya masa kerja 4-4-4 karena terkait pengembangan karir pegawai di institusi awal. Dengan 4-4-2, maka menurut Johan, hanya memberikan waktu kepada KPK untuk memperpanjang nafas untuk melakukan sejumlah rekrutmen penyidik lanjutan. Bukan untuk memperpanjang masa kerja penyidik yang terdahulu. Jika hal ini terjadi, maka pada bulan Maret 2013, penyidik yang bersisa hanya 4 orang.
"PP itu berlaku untuk pegawai yang dipekerjakan. Kalau 8 tahun, Maret tinggal sekitar 4 orang penyidik. Jika tidak diperpanjang semua," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca Selengkapnya