KPK salahkan Polri jika pemberantasan korupsi mandek
Merdeka.com - Krisis penyidik perlahan-lahan dialami Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) setelah Polri menarik personelnya. Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas meminta masyarakat mengerti jika kinerja KPK dalam menangani kasus korupsi terhambat karena kekurangan penyidik.
"Dan itu bukan akibat dari KPK, tapi akibat dari situasi yang sekarang ini. Sekali lagi bukan karena manajemen KPK, tapi diawali dari penarikan itu," kata Busyro di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (5/12).
Busyro mengatakan, saat ini jumlah penyidik yang dimiliki KPK berjumlah 61 orang. Sementara, 28 personel Polri telah memilih beralih status menjadi pegawai tetap KPK.
"Ada 88 dikurangi 15, dikurangi 6, dikurangi 6, semua 27, 88 dikurang 27, ada 61 penyidik. Sepertinya kurang dari itu," kata Busyro.
Namun demikian, dia membantah jika penarikan 13 personel Polri yang menjadi penyidik di KPK terkait kasus simulator SIM.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaKPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca Selengkapnya