KPK resmi tetapkan pejabat MA tersangka kasus suap penanganan kasasi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna (ATS) sebagai tersangka setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan, Jumat (12/2) malam. Andri ditetapkan sebagai tersangka suap penundaan salinan putusan kasasi di MA.
Selain Andri, KPK juga menetapkan seorang pengusaha Ichsan Suaidi (IS) serta pengacaranya Awang Lazuardi Embat (ALE) sebagai tersangka dalam perkara itu.
"Setelah gelar perkara pada sore ini diputuskan untuk tingkatkan status ke tahap penyidikan dengan tetapkan tiga orang tersangka yakni ATS, ALE, dan IS," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam keterangan pers di KPK, Jakarta, Sabtu (13/2).
Yuyuk menjelaskan, dalam operasi ini tim satgas KPK lebih dulu menangkap Awang selaku pengacara Ichsan di parkiran sebuah hotel di kawasan Gading Serpong, Tangerang.
"Pada hari Jumat sekitar pukul 22.30 WIB KPK mengamankan ALE bersama sopirnya," ujar dia.
Setelah menangkap Awang, tim Satgas melanjutkan operasi dengan menangkap Andri di rumahnya di kawasan Serpong. Pada waktu yang sama, KPK kembali menangkap Ichsan di Apartemennya yang terletak di Karet, Jakarta Selatan.
"ATS ditangkap di rumahnya di kawasan gading serpong ditemukan uang sejumlah 400 juta rupiah. Pada saat yang hampir bersamaan ditankgap juga IS di Apartemennya," terang Yuyuk.
Atas perbuatannya, Awang dan Ichsan selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaIni Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan
Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Resmi Diumumkan, Begini Cara Cek Kelulusan PPPK Guru 2023
Adapun pelamar yang bisa mengecek kelulusan PPPK Guru ini adalah mereka yang telah melewati berbagai tahapan ujian CASN.
Baca SelengkapnyaUsai Minta Maaf, 78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Terancam Sanski Disiplin
78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnya