KPK resmi ajukan PK kasus korupsi pajak BCA
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). PK itu diajukan setelah dikabulkannya gugatan praperadilan bekas Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, terkait kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak BCA tahun 2003.
"Kuasa hukum KPK yang diwakili Biro Hukum mendaftarkan sekaligus menyerahkan memori PK terkait putusan praperadilan PN Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan tersangka HP," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/7).
Priharsa mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan memori PK sejak 28 Juli 2015. Menurutnya, PK atas putusan praperadilan yang dilayangkan bekas Dirjen Pajak itu pun sudah disampaikan kepada Panitera Pengadilan Jakarta Selatan.
"Kita sudah sampaikan pada 28 Juli 2015 lalu," jelas Priharsa.
Sebelumnya, Hadi Poernomo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak BCA melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Haswandi yang memimpin persidangan mengabulkan gugatan praperadilan itu.
Dalam amar putusannya, Hakim Haswandi meminta KPK menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Hadi Poernomo. Padahal, Hadi Poernomo telah melakukan perbuatan melawan dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirjen Pajak.
Hadi selaku Dirjen Pajak 2002 sampai 2004 mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Menurut Hadi, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi Rp 5,5 triliun itu dibatalkan. Karena pembatalan tersebut, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 375 miliar.
Atas perbuatannya KPK menjerat Hadi Poernomo dengan dua Pasal penyalahgunaan wewenang. Yakni Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHPidana.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Bereskan 8 Kasus TPPU Sepanjang 2023, Selamatkan Aset Negara Rp525 Miliar
Adapun asset recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata dari hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui BNPB.
Baca SelengkapnyaBlak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi
Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaBPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaKPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI
Terhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca Selengkapnya