KPK rapat koordinasi dengan Polri dan Dirjen Pajak soal minerba
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi supervisi terkait pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Rapat diikuti sekitar 40 perusahaan Migas di Indonesia dan juga perwakilan dari Polri, Kabareskrim Komjen Polisi Suhardi Alius.
"Rapat pertambangan, terkait Minerba," kata Suhardi yang datang sejak pukul 09.00 WIB, di KPK, Jakarta, Rabu (27/8).
Sementara itu pukul 09.54 WIB, Dirjen Pajak Fuad Rahmany datang dengan tergesa-gesa. Fuad mengaku turut diundang oleh KPK terkait rapat Minerba ini. "Saya jadi narasumber juga nanti di dalam," ujarnya seraya masuk ke dalam Gedung KPK.
Agenda rapat yakni Koordinasi dan Supervisi atas pelaksanaan Kewajiban Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Rapat dimulai pukul 09.00 WIB bertempat di Auditorium KPK.
Sebelumnya, dari kajian KPK ditemukan potensi kerugian negara di sektor Minerba mencapai Rp 35,6 triliun dan 1,79 juta dollar AS (Rp 17,9 triliun). Angka itu berdasarkan hasil kajian KPK yang melakukan koordinasi dan supervisi (korsup) pengelolaan pertambangan minerba di 12 provinsi di Indonesia.
"Itu terdiri dari pertama, piutang PNBP (penerimaan negara bukan pajak) 2011- 2013 sebesar Rp 331 miliar rupiah dan USD 546 juta," papar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam diskusi "Menyelamatkan Isi Perut Bumi Nusantara" di Auditorium KPK, Jakarta, beberapa bulan lalu.
Busyro juga mengatakan terdapat potensi penerimaan pajak yang hilang akibat perbedaan data produksi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar Rp 28,5 triliun. Juga ditemukan potensi kerugian negara berdasarkan verifikasi data ekspor mineral tahun 2010-2012 dari 198 perusahaan tambang mineral yaitu USD 1,2 juta. Sementara itu, potensi kerugian negara berdasarkan verifikasi data ekspor mineral tahun 2011 dari 180 perusahaan tambang mineral sebesar USD 246 ribu.
"Kemudian potensi royalti yang tidak dibayarkan perusahaan batubara dan mineral adalah Rp 6,7 triliun," ujar Busyro.
Korsup ini dilakukan KPK berdasar pada UU Nomor 30/2002 tentang KPK untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Kajian itu untuk mencegah tindak pidana korupsi pada sektor minerba.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TKN Pastikan Jadwal Pertemuan dengan Megawati Sudah Ada di Meja Prabowo
TKN Pastikan Jadwal Pertemuan dengan Megawati Sudah Ada di Meja Prabowo
Baca SelengkapnyaKKB Rampas 119 Kotak Suara di Intan Jaya Papua
Sebelum merampas kotak suara, KKB memukul perangkat Distrik Hitadipa berinisial ZU.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Rekapitulasi Suara Jabar dan Papua Barat Daya Malam Ini, 3 Provinsi Terakhir Besok
Pihaknya dapat menuntaskan rekapitulasi seluruh suara Pemilu 2024 pada Selasa.
Baca SelengkapnyaAda Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim
Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Gugatan Terhadap KPK karena Belum Tangkap Harun Masiku Digelar Hari Ini
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo
Koalisi Masyarakat Sipil menilai Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru
Baca SelengkapnyaDewas Jatuhkan Sanksi Berat Koordinator Kamtib Rutan KPK, Terbukti Terima Suap
menjatuhkan vonis terhadap Koordinator Kamtib rutan KPK, Sopian Hadi dengan sanksi etik berat
Baca Selengkapnya