KPK pertanyakan revisi pasal penyadapan di RUU KUHAP
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan sikap pemerintah yang sedang membahas Rancangan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam rancangan itu, salah satu pasal membahas tentang masalah penyadapan yang berpeluang besar melumpuhkan lembaga antikorupsi itu.
"Pemerintah sebaiknya ikhlas dan jujur kepada rakyat apa maksudnya penyadapan seizin hakim itu?" ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkatnya kepada merdeka.com, Minggu (24/3).
Busyro mengatakan seharusnya pemerintah melihat sejumlah hakim tertangkap basah menerima suap. Menurut Busyro, hal itu sudah menunjukkan mafia peradilan semakin ganas dan sistemik.
"Apa masih belum yakin mafia peradilan semakin ganas dan sistemik yang sejatinya setara dengan gerakan subversif. Mengapa masih toleran kepada mereka (hakim) dengan pasal baru KUHAP tentang izin penyadapan tersebut?" ujarnya.
Busyro mengaku curiga jangan-jangan selama ini pemerintah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Busyro berharap agar pemerintah menyampaikan dengan jelas maksud dan tujuan 'menggodok' kembali rancangan KUHAP itu.
"Mbok ya terus terang saja. Melawan koruptor atau tidak sama sekali, agar terang benderang bagi rakyat karena KPK di depan dan di belakang rakyat," sindir Busyro.
Rancangan KUHAP saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. Salah satu pasal yang direvisi yakni pasal 83 tentang izin penyadapan.
Dalam Pasal 83 khususnya di ayat 3, disebutkan penyidik yang hendak menyadap harus mengajukan permohonan izin tertulis ke hakim pemeriksa pendahuluan. Hal inilah yang berpotensi melumpuhkan kewenangan KPK karena penyadapan harus seizin hakim di pengadilan.
Faktanya, banyak hakim yang tertangkap basah oleh KPK menerima suap. Bahkan, uang suap para hakim itu berkaitan dengan perkara yang mereka tangani. Sebanyak 6 orang hakim kini terjerat perkara suap.
Sebenarnya UU KPK bersifat lex specialis (bersifat khusus), yang artinya tidak terkena aturan KUHAP yang bersifat lex generalis (bersifat umum). Dikenal dengan asas lex specialis derogat legi generalis, yakni undang-undang yang bersifat khusus menyingkirkan undang-undang yang bersifat umum.
Namun tetap saja jika pasal tersebut ikut dicantumkan, kinerja KPK akan terganggu. Terakhir, KPK hanya berharap dalam pencantuman pasal itu terdapat pengecualian. Yakni pengecualian terhadap tugas penyadapan oleh KPK karena kejahatan korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang serius.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaKPU Akui Terjadi Permasalahan dalam Sirekap
KPU sedang fokus dalam memerhatikan dokumen yang diunggah ke dalam Sirekap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaHormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya
Kasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca Selengkapnya