KPK: Perpanjangan penahanan 4 tersangka wewenang Polri
Merdeka.com - Polri telah menyerahkan berkas-berkas atau barang bukti terkait kasus dugaan korupsi Simulator SIM 2011 di Korlantas Polri. Para tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri segera diperiksa KPK dalam pekan ini.
Namun, nasib para tersangka yang telah ditahan, khususnya AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo yang masa penahanannya akan berakhir besok. Jika KPK tidak segera mengurus bisa berakibat kedua tersangka itu bebas demi hukum.
Ketika dikonfirmasi hal ini, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto justru menyerahkannya pada Polri.
"Yang melakukan penahanan itu penyidik dari kepolisian, kewenangan penahanan ada di mereka," ujar Bambang di Gedung KPK, Selasa (30/10).
Meski demikian, Bambang memastikan keduanya tetap akan diperiksa jika memang dibutuhkan untuk pemeriksaan. Begitu pun dengan tersangka lainnya.
"Dalam minggu ini kita akan melakukan pemeriksaan terhadap mereka, baik saksi maupun tersangka, itu nanti akan diputuskan," ujar Bambang.
Sekadar diketahui, AKBP Teddy merupakan Ketua Panitia Lelang dalam proyek senilai Rp 196,8 miliar itu. Sedangkan Kompol Legimo merupakan bendahara Korlantas Polri. Keduanya telah ditahan terlebih dahulu dan akan habis masa penahanannya pada tanggal 31 Oktober 2012.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaDalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaJawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaPolisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe
Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca Selengkapnya