KPK perpanjang penahanan lima tersangka suap izin kuburan Bogor
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus suap izin pengurusan lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kelima orang itu bakal diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari.
"KPK memperpanjang masa tersangka penahanan suap izin lokasi TPBU. Yaitu UJ, LWS, ID, NS, SS," kata kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (6/5).
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Iyus Djuher, Usep Jumenio dan Listo Wely Sabu sebagai penyelenggara negara diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Nana Supriatna dan Sentot Susilo sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerimaan PPPK Segera Dibuka, Pemkab Bogor Usulkan 2.235 Formasi
Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan 2.235 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKebakaran Ruko di Mampang Prapatan Tewaskan 7 Orang yang Terjebak di Lantai 2, Ada Anak dan Balita
Api dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca SelengkapnyaBaru Saja Berbuka Puasa, Api Berkobar Hebat Hanguskan Puluhan Rumah di Palangka Raya
Belum diketahui apakah ada korban jiwa atau tidak karena tim pemadam kebakaran sedang melakukan pendinginan sisa kobaran api
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaBulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun
Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca SelengkapnyaPBB: 2023 Jadi Tahun Penderitaan, Banyak Orang Tertindas Kemiskinan dan Kelaparan
Kata Gueters, orang-orang semakin tertindas akibat meningkatnya kemiskinan dan kelaparan.
Baca SelengkapnyaTampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama
Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca Selengkapnya2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui
Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaRumah Ketua KPPS di Pamekasan Dilempar Bahan Peledak oleh Orang Tak Dikenal, Ini Kronologinya
Rumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 06 Husairi di Pamekasan dilempar bahan peledak.
Baca Selengkapnya