KPK periksa wakil walikota Cilegon
Merdeka.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan Wakil Walikota Cilegon Edi Hariadi. Edi akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga trestle Kubangsari Cilegon, Provinsi Banten tahun anggaran 2010.
"Edi Hariadi diperiksa sebagai saksi dengan tersangka AS," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (6/6). Namun hingga kini Edi belum hadir.
Proyek dermaga Kubangsari berawal dari nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel mengenai tukar guling lahan. Mengacu kesepakatan, lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare diserahkan Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel untuk pembangunan Krakatau Posco.
Sebagai gantinya, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektare di Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon, untuk pembangunan dermaga. KPK kemudian menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka Aat pada proyek pembangunan dermaga. Aat diumumkan sebagai tersangka pada 23 April 2012. Aat disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. Dan kini Aat telah ditahan di Rutan Cipinan, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Antara lain Direktur Pelindo II Richard Joost Lino dan Direktur Utama PT Krakatau Steel Fawzar Bujang. Beberapa orang anggota DPRD Kota Cilegon juga pernah diperiksa sebagai saksi kasus ini. Aat yang menjabat Wali Kota Cilegon periode 2005-2010 diduga telah memperkaya diri atau orang lain dengan cara melanggar hukum. KPK menemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp11 miliar dalam proyek dermaga Kubangsari yang dikerjakan oleh PT Galih Medan Perkasa (GMP).
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Diputuskan Sore Ini
Sidang putusan gugatan tersebut akan berlangsung secara terbuka.
Baca SelengkapnyaKPK Siap Hadiri Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Hari Ini
"Tim KPK akan hadir dan siap sampaikan tanggapan sesuai waktu agenda persidangan," kata Ali.
Baca SelengkapnyaKPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan
Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda
Haris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaEks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK
KPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaRektor UP Nonaktif Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Pastikan Hadiri Panggilan Polisi
Pemeriksaan menindaklanjuti laporan dari salah seorang korban berinisial DF.
Baca Selengkapnya