KPK periksa staf PT PP terkait suap PON Riau
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus suap dalam pembahasan Perda guna pelaksanaan PON XVIII di Riau. Hari ini, KPK kembali memanggil tersangka Staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra.
"Dia diperiksa untuk pengembangan penyidikan," kata kabag pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan (4/5).
Rahmat tiba dengan mobil tahanan KPK. Dia enggan berkomentar mengenai pemeriksaan kali ini. Dia langsung masuk ke dalam lobi gedung KPK tanpa menjawab cecaran wartawan.
Korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu.
Dari pemeriksaan mereka, KPK menetapkan empat tersangka. Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.
KPK menjerat dua anggota DPRD yang berstatus tersangka itu dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi. Staf PT Pembangunan Perumahan (PP) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, sedangkan pegawai Dispora dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya