KPK periksa El Idris soal pencucian uang saham Garuda
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan manajer pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohammad El Idris. Terpidana kasus suap Wisma Atlet diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) saham garuda.
"Diperiksa sebagai saksi terkait TPPU pembelian saham garuda dengan tersangka MN (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (3/8).
Hingga saat ini Moh El Idris sendiri belum terlihat mendatangi gedung KPK. Padahal pemeriksaan dijadwalkan pukul 09.30 WIB.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Bendahara Umum Demokrat, Nazaruddin telah ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang. Sebelumnya Nazar menjadi tersangka kasus Wisma Atlet.
Nazaruddin membeli saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar dari uang yang diduga hasil korupsi. Keterangan pembelian saham Garuda ini disampaikan mantan wakil direktur keuangan PT Permai Group, Yulianis.
Pembelian saham Garuda menggunakan keuntungan Permai Group di proyek-proyek pemerintah. Pada 2010, kata Yulianis, Permai Group memperoleh keuntungan Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar.
Pembelian saham Garuda melalui lima perusahaan Nazar di bawah Permai Group, yakni PT Permai Raya Wisata 30 juta lembar Rp 22,7 miliar, PT Cakrawala Abadi 50 juta lembar Rp 37,5 miliar, PT Eksharetex 150 juta lembar Rp 124,1 miliar, PT Pasific 100 juta lembar Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma 55 juta lembar Rp 41 miliar. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya