Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Pastikan Lukas Enembe Tak Perlu Dirujuk ke Singapura

KPK Pastikan Lukas Enembe Tak Perlu Dirujuk ke Singapura Lukas Enembe Tiba di KPK. ©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus memantau kondisi kesehatan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Pemantauan dilakukan bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan setiap harinya tim dokter KPK memantau dan memeriksa Lukas Enembe. Malah, dalam satu hari bisa empat kali laporan masuk dari petugas terkait kondisi Lukas Enembe.

Dari pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa Lukas Enembe masih bisa melaksanakan kegiatan sehari-hari di dalam rutan.

"Bisa berbicara, makan dan minum, minum obat sendiri, berganti pakaian sendiri, bahkan bisa mandi sendiri," ujar Ali di Gedung KPK, Selasa (7/2).

Ali menyebut, dengan melihat kondisi Lukas yang sebenarnya, maka sejauh ini diputuskan Lukas masih belum perlu dirujuk ke Singapura. Menurut Ali, dokter di Indonesia masih bisa merawat kesehatan Lukas.

"Hasil pemeriksaan kesehatan tersangka LE juga dinyatakan fit for interview dan fit for stand to trial. Sehingga sampai sejauh ini, tersangka LE tidak perlu dirujuk ke Singapura. Terlebih fasilitas kesehatan di Indonesia memadai," katanya.

Diketahui Lukas Enembe menagih janji Ketua KPK Firli Bahuri untuk mengizinkannya berobat ke Singapura. Lukas menagihnya melalui surat dengan tulisan tangan sendiri. Namun begitu, KPK menegaskan tak akan mengistimewakan Lukas Enembe.

"Artinya, saya kira tentang kesehatan LE kami perhatikan betul proses-proses bagaimana kesehariannya, dan keadaan LE sebagaimana tahanan lain, tidak kami istimewakan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/2).

Ali menyebut setiap tahanan mendapatkan perlakuan yang sama. Termasuk mereka yang memiliki riwayat penyakit, akan diperlakukan sesuai dengan prosedur yang ada.

"Kami memastikan proses penanganan kesehatan sesuai dengan mekanisme ketentuan yang ada di rutan KPK," kata Ali.

KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.

Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Bahkan, KPK menduga korupsi yang dilakukan Lukas Enembe mencapai Rp1 triliun.

Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.

Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.

Dalam kasus ini, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lukas Enembe Meninggal, KPK Tetap Ajukan Gugatan Pengembalian Keuangan Negara

Lukas Enembe Meninggal, KPK Tetap Ajukan Gugatan Pengembalian Keuangan Negara

Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua

Baca Selengkapnya
Penahanan Lukas Enembe Sudah Dibantarkan Sejak Oktober, KPK Gandeng IDI dan Dokter Singapura

Penahanan Lukas Enembe Sudah Dibantarkan Sejak Oktober, KPK Gandeng IDI dan Dokter Singapura

Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta sekira pukul 11.00

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Lukas Enembe Meninggal: Minta Berdiri Lalu Embuskan Napas Terakhir

Detik-Detik Lukas Enembe Meninggal: Minta Berdiri Lalu Embuskan Napas Terakhir

Sikap Lukas Enembe yang meminta berdiri ingin menunjukkan dirinya kuat serta tidak bersalah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sebelum Meninggal, Lukas Enembe Sempat Ingin ke Singapura untuk Cangkok Ginjal

Sebelum Meninggal, Lukas Enembe Sempat Ingin ke Singapura untuk Cangkok Ginjal

Kaligis menceritakan, Lukas memang beberapa waktu terakhir mengalami masalah pada ginjalnya

Baca Selengkapnya
Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.

Baca Selengkapnya
Lukas Enembe akan Dimakamkan di Papua

Lukas Enembe akan Dimakamkan di Papua

Lukas sempat minta berdiri. Saat dibantu kerabatnya untuk berdiri, tak lama kemudian Lukas mengembuskan napas terakhirnya.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU

Hanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.

Baca Selengkapnya
Rusuh Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe, Kapolri Perintahkan Anak Buah Jaga Situasi Tetap Terkendali

Rusuh Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe, Kapolri Perintahkan Anak Buah Jaga Situasi Tetap Terkendali

Kapolri telah meminta seluruh aparat mempersiapkan diri untuk mengamankan proses pemakaman Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya
Mengenang Lukas Enembe, Pernah Calonkankan Diri Jadi Gubernur Papua 2025

Mengenang Lukas Enembe, Pernah Calonkankan Diri Jadi Gubernur Papua 2025

Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pada hari ini, Selasa (26/12).

Baca Selengkapnya