KPK panggil eks Wamenparekraf lagi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil mantan Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) 2011-2014, Sapta Nirwandar. Tetapi, nama Ketua Ikatan Alumni Universitas Padjajaran itu tidak termasuk dalam jadwal pemeriksaan hari ini.
Sapta hadir pukul 09.30 WIB. Dia nampak mengenakan kemeja merah marun dan memakai kacamata. Kuat dugaan dia kembali dipanggil terkait kasus pemerasan dan korupsi melilit mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.
"Belum tahun keperluannya apa. Sedang dikonfirmasi," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Selasa (3/2).
Ini adalah kali kedua Sapta memberikan keterangan di KPK. Sebelumnya dia memang mengaku diperiksa sebagai saksi Jero Wacik.
Pada 3 September 2014, KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka. Jero diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek dan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM pada tahun 2011-2013. Surat perintah penyidikan Jero Wacik diteken sehari sebelum pengumuman.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno, dan kasus suap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini.
Sebelum penetapan, Ketua KPK Abraham Samad pernah menyebutkan menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan pemerasan di Kementerian ESDM. KPK juga telah melakukan ekspos atau gelar perkara terkait dugaan keterlibatan Jero, dan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk Waryono, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, serta istri dan anak Jero Wacik, Triesnawati Wacik dan Ayu Vibrasita.
Indikasi penyelewengan muncul setelah KPK menemukan adanya perintah Jero kepada Waryono Karno saat Waryono masih menjabat sekretaris jenderal untuk "memainkan" anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Jero telah membantah dan menyatakan anggaran DOM sudah ditetapkan dalam APBN melalui surat keputusan Menteri Keuangan. Dia juga mengaku baru menjabat Menteri ESDM pada Oktober 2011, sehingga tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam Kementerian ESDM pada 2010 hingga Oktober 2011.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, sejak menjabat sebagai Menteri ESDM pada 2011, Jero mengeluh kecilnya anggaran Dana Operasional Menteri. Jero diduga berusaha meningkatkan anggaran ini dengan setidaknya tiga modus. Pertama adalah mengambil dana sisa kegiatan di lingkungan ESDM, kedua mengumpulkan dana dari rekanan-rekanan atas program-program tertentu, dan ketiga dengan mengadakan rapat-rapat fiktif. Total kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai 9,9 milyar.
Jero disangkakan dengan pasal 12 E Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20 tahun 2001 juncto pasal 23 juncto pasal 421 KUHPidana.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irjen Karyoto Blak-blakan Nasib Kasus Kebocoran Data KPK Soal Korupsi ESDM
Irjen Pol Karyoto akhirnya buka suara soal kejelasan nasib kasus dugaan kebocoran data KPK perkara korupsi Kementerian ESDM
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKejagung Bidik Kementerian ESDM dan KLHK di Kasus Korupsi Komoditas Timah
Adapun pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan terhadap 130 orang untuk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaEks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu
Eks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.
Baca SelengkapnyaKPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU
Hanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca Selengkapnya