KPK ogah restui pembebasan bersyarat Hartati dan Fahd A Rafiq
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sudah jauh-jauh hari menolak rekomendasi pembebasan bersyarat kepada mantan Bendahara Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya, dan terpidana kasus suap Dana Infrastruktur Pembangunan Daerah, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Rekomendasi itu diajukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, mereka tidak direkomendasikan bebas bersyarat karena salah satunya bukan justice collaborator (pelaku yang bekerja sama mengungkap kasus).
Johan mengatakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan HAM meminta rekomendasi pembebasan bersyarat atas lima terpidana. "Dirjen PAS Kemenkumham meminta rekomendasi untuk PB atas nama lima narapidana. Hartati Murdaya, Sumartono, Agung Purno Sarjono, I Nyoman Suisnaya dan Fahd El Fouz," tulis Johan melalui pesan singkat kepada awak media, Selasa (9/9).
Menurut Johan, KPK tidak pernah merestui pembebasan bersyarat kelima terpidana kasus korupsi berbeda itu. Apalagi, lanjut dia, sejak proses penyidikan mereka tidak pernah ditetapkan sebagai justice collaborator.
"Atas surat tersebut KPK membalas pada 12 Agustus, yang intinya menolak atau tidak memberikan rekomendasi PB. Karena KPK tidak pernah menetapkan kelima narapidana itu sebagai JC," lanjut Johan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Reaksi Jokowi Soal Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Usai Bilang Intevensi Kasus e-KTP
Menurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Baca SelengkapnyaKeponakan Khofifah dan La Nyalla Lolos DPD, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Kandas
Agus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Dipolisikan usai Ungkap Intervensi Jokowi, PDIP: Buktikan Dengan Tes Kebohongan
PDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaDisinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos
Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaHakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaPengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaHakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi
Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK
Baca Selengkapnya