KPK Minta Sultan Pontianak Kooperatif Penuhi Panggilan Terkait Kasus Bupati PPU
Merdeka.com - Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejatinya dia diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PU), Kalimantan Timur.
Sultan Pontianak yang sejatinya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud ini tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis, 31 Maret 2022 kemarin.
"Syarief Machmud Melvin Alkadrie (Sultan Pontianak) tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik. Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/4).
Ali meminta Sultan Pontianak kooperatif terhadap proses hukum. Ali menyarankan Sultan Pontianak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan selanjutnya.
"KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya," kata Ali.
Sementara saksi lainnya yang diperiksa kemarin dicecar soal suap terkait perizinan bagi kontraktor untuk menggarap proyek di Pemkab PPU. Saksi yang diselisik hal tersebut yakni Kabag Perekonomian Pemkab. PPU Durajat, Staf Bagian Perekonomian Pemkab. PPU Hery Nurdiansyah, dan kuasa Siti Audibah yang mengurus perizinan bernamanTedy Aries Atmaja.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemberian berbagai izin bagi pihak swasta atau kontraktor yang akan mengerjakan proyek di Pemkab PPU dan dugaan diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah uang untuk bisa mendapatkan izin dimaksud," kata Ali.
KPK menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaUsai Minta Maaf, 78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Terancam Sanski Disiplin
78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca Selengkapnya93 Pegawai KPK Diduga Pungli, Mahfud MD: Tangkap Saja!
KPK independen demi mengatasi korupsi di Indonesia apabila memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaPasok Amunisi dan Berulang Kali Terlibat Penyerangan, Anggota KKB Papua Diserahkan ke Jaksa
Penyidik Satreskrim Polres Nduga menyerahkan anggota KKB Papua, ED alias Altau kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Baca SelengkapnyaPungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar
Dewan Pengawas KPK menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli.
Baca Selengkapnya