KPK Minta Menkum HAM Dengarkan Suara Rakyat Terkait Revisi UU KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mempelajari draf revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Yasonna sendiri mengaku diperintahkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk mengkaji draf revisi UU tentang KPK.
"KPK menghormati perintah Presiden Jokowi pada Menteri Hukum dan HAM hari ini yang meminta Menkum HAM mempelajari draf RUU KPK inisiatif DPR tersebut. Kami berharap perintah tersebut bisa dijalankan sebaik-baiknya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/9).
Febri berharap tak ada kesimpulan prematur dan klaim dari sejumlah politikus bahwa Jokowi sudah menyetujui RUU KPK inisiatif DPR tersebut.
"Sementara tadi sudah ditegaskan belum ada surat Presiden ke DPR untuk membahas lebih lanjut RUU tersebut. Apalagi, kita tahu RUU yang beredar itu memiliki sejumlah persoalan mendasar," kata dia.
Febri juga meminta Yasonna ikut mendengarkan permintaan dari sejumlah kalangan yang menolak UU KPK diubah. Menurut Febri, penolakan dari sejumlah kalangan bukan tanpa alasan.
"Dari yang kita baca bersama, jika revisi terjadi yang mengandung poin-poin seperti yang dibahas akhir-akhir ini, maka bukan tidak mungkin KPK akan lumpuh dan kemudian mati," kata Febri.
Sebelumnya, Yasonna mengaku diperintahkan Jokowi untuk mengkaji draf revisi UU KPK usulan DPR. Hal ini diungkapkan Yasonna usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana, Senin (9/9).
"Ada beberapa concern beliau. Kami harus mempelajari dulu. Pokoknya ada concern ini, harus dipelajari, hati-hati," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaHakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaMuhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi sebelumnya disebut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengirim menteri untuk menjembatani pengambilalihan kursi ketum PDI Perjuangan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi enggan mengomentari soal namanya ikut diseret-seret dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaJK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPKS menghormati pertemuan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Selengkapnya