KPK masih kumpulkan barang bukti dugaan korupsi proyek e-KTP
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Pengumpulan barang bukti dan keterangan ini setelah ada aduan dari masyarakat terkait proyek tersebut.
"Soal e-KTP sementara ini masih ditangani oleh Dumas. Tadi saya tanya ke Dumas ternyata di Dumas sedang melakukan telaah di pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket)," kata Juru Bicara Johan Budi di Gedung KPK, Rabu (25/9).
Johan menambahkan, pernyataan yang disampaikan Muhammad Nazarudin melalui pengacaranya, Elza Syarief termasuk dalam data-data yang sedang diperiksa oleh Dumas. "Termasuk apabila data yang disampaikan Nazar apapun bentuknya akan jadi bahan juga di Dumas," ujarnya.
Siang tadi, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan para pejabat negara di negeri ini bukan hanya dilaporkan oleh Muhammad Nazaruddin seorang. Menurut Abraham, laporan dugaan korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun itu juga dilaporkan dari masyarakat.
"Terkait e-KTP bukan cuma datang dari Nazaruddin ada juga informasi datang dari masyarakat," ujar Abraham.
Untuk itu, Abraham akan terus mengumpulkan bukti untuk memperdalam laporan-laporan tersebut. "Lagi didalami kita kumpulkan lagi karena laporan," ujarnya.
Diketahui, Nazaruddin mengungkapkan adanya mark up dalam proyek e-KTP. Dalam skema yang ditulis oleh Nazaruddin, tertulis bos proyek e-KTP yakni Setya Novanto dan Anas Urbaningrum.
Kemudian, nama Ketua Wakil Banggar yakni Mathias Mekeng mendapat USD 500 ribu, Olly Dondokambey tertulis mendapat USD 1 juta dan Mirwan Amir USD 500 ribu. Terakhir Ketua/Wakil Ketua Komisi II DPR yakni, Haeruman Harahap USD 500 ribu, Ganjar Pranowo USD 500 ribu dan Arief Wibowo USD 500 ribu.
Masih dalam skema yang sama, tertulis dari total yang di- mark up sejumlah Rp 2,5 triliun, didapat Rp 1,775 triliun dibagi-bagikan kepada bos proyek, Kemendagri dan DPR. Sedangkan keuntungan konsorsium, selaku pemenang tender yakni 15 persen sebesar Rp 783 miliar.
Pejabat negara yang dituding Nazaruddin itu beberapa waktu lalu sudah membantahnya. Ganjar misalnya, membantah ocehan Nazaruddin tersebut.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaKPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023
Nawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berkas Perkara Lengkap, Kasus Korupsi Tambang Nikel Eks Gubernur Malut Segera Disidangkan
KPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap eks Gubernur Maluku Abdul Gani Kasuba Cs
Baca SelengkapnyaKPK Usut Dugaan Korupsi Nikel Dalam Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
KPK menduga Abdul Gani Kasuba tak hanya menerima uang dari proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang
Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaBikin Ngakak! Kambing Putih Coba Seruduk Seorang Pria Berkali-kali
Seorang pria berbaju merah tampak hendak diseruduk kambing putih berkali-kali.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye
KPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya