Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK masih godok wacana banding vonis Djoko Susilo

KPK masih godok wacana banding vonis Djoko Susilo Sidang vonis Djoko Susilo. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum mengambil langkah hukum banding, terkait putusan terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM dan pencucian uang, Djoko Susilo. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, keputusan buat banding itu masih dirundingkan.

"Belum diputuskan untuk banding. Mungkin dalam satu-dua hari," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9).

Usai pembacaan vonis Djoko Susilo pada Selasa lalu, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, buru-buru menanggapinya. Dia mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan terhadap jenderal polisi bintang dua itu.

Selasa lalu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan vonis kepada terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi uji klinik roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 dan pencucian uang, Djoko Susilo, dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Hakim menyatakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu terbukti menggangsir uang negara Rp 121 miliar pada proyek bernilai total Rp 200,56 miliar itu, dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar.

Hakim Ketua Suhartoyo juga mengganjar Djoko dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta, dan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan buat Djoko, karena dianggap hukuman pidana penjara dalam rentang yang lama sudah cukup. Sementara menurut Hakim Anggota Anwar, tuntutan hukuman tambahan berupa pencabutan hak-hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik dianggap berlebihan.

Hakim Ketua Suhartoyo mengatakan Djoko terbukti melanggar dakwaan kesatu primer dalam tindak pidana korupsi pengadaan simulator. Yaitu Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Sementara dalam perkara pencucian uang dilakukan pada 2011, Djoko dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Kemudian, dalam tindak pidana pencucian uang dilakukan sejak 2003 sampai 2010, Djoko terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Menurut majelis hakim, pertimbangan memberatkan Djoko adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan mantan Gubernur Akademi Polisi itu adalah Djoko sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan selama mengabdi sebagai anggota Polri kerap mendapat penghargaan dari pemerintah.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Jokowi Kumpulkan Kepala Desa di Istana, Ini yang Dibahas

Jokowi Kumpulkan Kepala Desa di Istana, Ini yang Dibahas

Jokowi mengumpulkan Aliansi Lintas Asosiasi Kepala Desa di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/12).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa

Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa

Menurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap

Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap

Ganjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan tunjungan pegawai Bawaslu

Baca Selengkapnya
Buntut Pantun Sindir Jokowi, Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Polisi

Buntut Pantun Sindir Jokowi, Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Polisi

Butet dinilai menghina Presiden Jokowi saat membacakan pantun di kampanye Ganjar Pranowo.

Baca Selengkapnya
Anak-Anak Gaza Main Perosotan di Kawah Bekas Bom Israel

Anak-Anak Gaza Main Perosotan di Kawah Bekas Bom Israel

Anak-Anak Gaza Main Perosotan di Kawah Bekas Bom Israel

Baca Selengkapnya
Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu

Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu

Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bertemu Prabowo dan Zulhas, Puan: Saya Tunggu Diajak Presiden

Jokowi Bertemu Prabowo dan Zulhas, Puan: Saya Tunggu Diajak Presiden

Presiden Joko Widodo bertemu dengan sejumlah ketua umum partai. Mulai dari Ketum Gerindra Prabowo Subianto, lalu Ketum PAN Zulkifli Hasan hari ini.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bertemu Suya Paloh, Kubu Ganjar Duga Upaya Ajak NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Jokowi Bertemu Suya Paloh, Kubu Ganjar Duga Upaya Ajak NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Jokowi bertemu Suya Paloh pada Minggu (18/2) kemarin.

Baca Selengkapnya