KPK-LIPI Sepakat Parpol Dapat Bantuan Dana Rp15,1 T Per-5 Tahun
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajian Skema Ideal Pendanaan Partai Politik (SIPP) kepada enam partai politik, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, dan PKB. Hasil kajian ini didapat KPK dengan bekerjasama bersama tim peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Dalam kajiannya, KPK dan LIPI setuju parpol mendapat dana Rp16.922 persuara. Bantuan pendanaan akan diberikan maksimal 50 persen agar parpol tetap memiliki ruang untuk mengembangkan internal partainya.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, bantuan dana akan diberikan dalam jangka waktu 5 tahun secara bertahap. Tahun pertama diberikan 30 persen, tahun kedua 50 persen, tahun ketiga 70 persen, tahun keempat 80 persen hingga tahun kelima menjadi 100 persen dari 50 persen bantuan pendanaan negara kepada parpol.
"Bantuan pendanaan negara hanya untuk membiayai kebutuhan operasional parpol dan pendidikan politik, tidak termasuk dana kontestasi politik," ujar Pahala di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/12).
Pahala mengatakan, dengan estimasi dan skema pendanaan tersebut maka untuk tahun pertama di tingkat pusat, negara perlu mengalokasikan dana Rp320 miliar dengan asumsi suara pemilih 126 juta pada pemilu 2019. Membandingkan dengan APBN 2019 sekitar Rp2.400 triliun, angka ini relatif kecil yakni 0,0046 persen.
"Hingga tahun kelima estimasi total bantuan pendanaan yang akan dialokasikan negara untuk parpol sebesar Rp3,9 triliun," kata Pahala.
Menurut Pahala, perhitungan ini lebih rendah dibandingkan dengan rekomendasi Bappenas yang didasarkan pada suara PDIP sebesar Rp48.000 per-suara. Jika mengikuti rekomendasi Bappenas, maka negara perlu mengalokasikan dana sebesar Rp6 triliun.
Sedangkan, di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota sesuai dengan PP No 1 tahun 2018 bahwa pendanaan provinsi lebih tinggi 20 persen dari pendanaan tingkat nasional dan pendanaan kabupaten atau kota lebih tinggi 50 persen dari pusat, maka di tahun pertama negara perlu mengalokasikan dana Rp928,7 miliar.
"Dengan skema peningkatan bertahap dan estimasi inflasi 5 persen, maka hingga tahun kelima untuk tingkat provinsi, kabupaten atau kota, negara perlu mengalokasikan dana total Rp11,2 triliun. Sehingga, total secara nasional pendanaan negara untuk keuangan parpol sebesar Rp15,1 triliun," kata Pahala.
Meski demikian, menurut Pahala, bantuan dana parpol dari pemerintah ini tak cuma-cuma. Ada syarat yang harus dipenuhi oleh parpol. Menurut Pahala, parpol wajib menerapkan SIPP. Lima komponen utama dalam SIPP meliputi kode etik, demokrasi internal parpol, kaderisasi, rekrutmen dan keuangan parpol.
"Untuk mendorong akuntabilitas pelaporan keuangan parpol, pendanaan negara kepada partai politik harus diaudit oleh BPK dan hasil auditnya diumumkan kepada publik secara berkala," kata Pahala.
Kajian yang dilakukan KPK dengan LIPI ini dilakukan mengingat parpol merupakan salah satu institusi demokrasi yang penting dan strategis karena memiliki fungsi, tugas dan tanggung jawab melakukan rekrutmen politik.
Parpol Harus Lebih Baik
Menurut Pahala, KPK juga memandang bahwa demokrasi yang terkonsolidasi membutuhkan parpol yang solid dan sehat secara organisasi, demokratis secara internal, berintegritas dan terinstitusionalisasi.
"Sehingga, pembiayaan parpol oleh negara secara signifikan diperlukan untuk mengambil alih kepemilikan sekaligus kepemimpinan parpol dari individu-individu pemilik uang," kata Pahala.
"Harapannya, ke depan parpol benar-benar menjadi badan hukum publik yang dimiliki para anggota dan dipimpin secara demokratis oleh anggota sebagaimana semangat UU Partai Politik," Pahala menambahkan.
Selain Pahala, dalam paparan ini juga dihadiri oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua Basaria Panjaitan, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Giri Suprapdiono beserta tim peneliti dari LIPI Syamsudin Harris, Moch. Nurhasim dan perwakilan dari keenam parpol, di antaranya Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman, Wakil Bendahara Umum bidang internal PDIP Rudianto Tjen, Sekjen PKB Muhammad Hasanuddin Wahid, dan Sekjen Golkar Lodewijk Freidrich Paulus.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dana Awal Kampanye Parpol: PSI Baru Keluarkan Rp180.000, PDIP Rp115 Miliar
Pendapatan partai yang dipimpin Kaesang Pangarep itu sebesar Rp2.002.000.000 atau sekitar Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaTak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol
Bawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Laporan Awal Dana Kampanye PDIP Terbanyak Capai Rp183 Miliar, PBB Terkecil Rp301 Juta
Setelah PDI Perjuangan, penerimaan partai terbesar selanjutnya adalah PAN, Golkar dan PPP senilai Rp20-an miliar.
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaAnggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP
Hal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.
Baca SelengkapnyaJokowi Kucurkan Bantuan Pangan: Hampir Semua Negara Gagal Panen, Harga Beras Naik
Jokowi selalu menekankan kepada para petani agar meningkatkan produktivitas padi.
Baca SelengkapnyaJokowi akan Pertimbangkan Kembali Rencana Naikkan PPN 12 Persen
Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Baca Selengkapnya