KPK larang Menlu dan diplomat terima souvenir dari luar negeri
Merdeka.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menandatangani kesepakatan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah anti korupsi. Acara ini dihadiri oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno L Marsudi, Ketua KPK Abraham Samad serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi.
Dalam sambutannya, Ketua KPK Abraham Samad meminta kepada Menlu Retno beserta para diplomat Indonesia yang berkunjung ke luar negeri untuk tidak mengambil souvenir yang diberikan oleh pihak kedutaan negara asing.
"Kalau Ibu Menteri dan diplomat lagi berkunjung ke luar negeri dan dikasih souvenir, jangan diambil. Itu termasuk gratifikasi," kata Abraham di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa (16/12).
Abraham menambahkan, apabila souvenir tersebut sudah terlanjur dibawa pulang ke Indonesia, para diplomat dianjurkan agar mau melaporkannya ke KPK.
"Kalau bingung laporinnya, tinggal ke bagian surat KPK, tinggal surati aja," kata Abraham.
Sementara, Menteri Yuddy dalam sambutannya menyatakan kekagumannya dengan Kemlu yang menjadi pionir sebagai lembaga yang membangun zona integritas menuju wilayah anti korupsi. Menurutnya, langkah Kemlu sebagai wujud revolusi mental memperbaiki aparatur negara dan reformasi birokrasi.
"Ini adalah salah satu langkah implementasi revolusi mental aparatur negara. Dimana sesuai dengan keinginan presiden. Sekarang sudah waktunya tidak ada lagi birokrat priyayi, yang ada sekarang birokrat pelayan rakyat," kata Yuddy.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaKPK Diminta Usut Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar
Selama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.
Baca SelengkapnyaLaporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar Harus Dipisahkan dari Politik
Jika berbicara hukum maka kuncinya adalah bukti, sehingga harus dibedakan dengan politik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kelakar Ganjar Tak Bisa Beri Sepeda: Takut Disemprit Bawaslu
Ganjar menjelaskan aksi bagi-bagi sepeda atau reward sering dilakukannya saat masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaSosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo
Limpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Kasus Gratifikasi SYL Digelar 28 Februari 2024
SYL bakal diadili atas kasus dugaan pemerasan pegawai Kementan dan gratifikasi jabatan senilai Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Malaysia Gratiskan Tarif Jalan Tol pada H-2 Lebaran, Ini Alasannya
Pemerintah Malaysia menggratiskan tarif jalan tol pada H-2 lebaran.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca Selengkapnya