KPK langsung tahan 5 tersangka suap kuburan Bogor
Merdeka.com - KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus suap permintaan izin lahan makam di Bogor. Dari kelima orang itu, empat orang akan langsung ditahan 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus ini.
"Dari tersangka yang sudah ditetapkan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
Empat orang yang akan ditahan yakni Direktur PT Gerindo Perkasa Sentot Susilo, Nana Supriatna makelar tanah, dan 2 orang pegawai Pemkab Bogor, Usep Jumenio dan Listo Wely Sabu. Masing-masing akan ditahan di 4 tempat yakni Polres Jaksel, Rutan Cipinang, Rutan Polda Metro Jaya dan Rutan KPK.
Namun untuk Iyus Djuher sendiri belum akan dilakukan upaya penahanan. Sebab, Iyus belum 1x24 jam pemeriksaan.
KPK menetapkan Ketua DPRD Iyus Djuher sebagai tersangka dalam kasus ini. Politisi Demokrat itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Listo Wely Sabu (LWS) dan Usep Jumenio (UJ), juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan pegawai di Pemkab Bogor.
"UJ dan LWS melanggar Pasal 12 huruf * atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU 31/99 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelas Johan.
Kemudian NS (Nana Supriatna) dan SS (Sentot Susilo), Direktur Utama PT Gerindo Perkasa juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU 13/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
"SS kepada UJ yang ditangkap itu ada hubungnya dengan ID," ujar Johan.
Kemarin, menangkap 9 orang berkaitan dengan pengurusan izin lokasi tanah di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Tanah itu seluas 1 juta meter persegi (100 meter) untuk pembangunan tempat makam bukan umum.
Barang bukti yang diamankan yakni uang jumlahnya 800 juta. Dan 2 mobil yang digunakan pelaku. Menurut Johan, barang bukti yang disita bisa bertambah.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaOtak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPolisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini
Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaTerbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaSkandal Pungli di Rutan KPK, Tahanan Tidak Setor Dilarang Olahraga dan Dihukum Bersih-Bersih
Para tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnya