KPK Lakukan Supervisi Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang
Merdeka.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini lantaran kerugian negara dalam kasus itu sangat besar.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan mengungkapkan, pihaknya sengaja datang ke Palembang untuk memantau perkembangan penanganan perkara ini. Pihaknya turut memperkuat penanganan jika sewaktu-waktu menghadapi kendala.
"Kami dari KPK memperkuat penanganan kasus korupsi yang tengah ditangani Kejati Sumsel, dalam hal ini dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang," ungkap Yudhiawan, Selasa (10/8).
Menurut dia, sejauh ini penanganan yang dilakukan Kejati Sumsel patut diapresiasi karena sudah menetapkan enam tersangka dalam perkara dengan kerugian negara mencapai Rp113 miliar. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru tergantung penyidikan dan fakta persidangan.
"Karena kerugian negaranya cukup besar, maka dari itu tugas kami berkoordinasi dengan supervisi terkait penanganan perkara," kata dia.
Dikatakan, KPK juga akan memantau langsung persidangan perkara ini di Pengadilan Tipikor Palembang. Tujuannya untuk mengetahui fakta dari setiap persidangan.
"Kami akan pantau sampai dengan berakhir," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, supervisi yang dilakukan KPK merupakan langkah yang baik dalam menyelesaikan kasus korupsi. Hal itu tidak akan mengganggu wewenang dan kinerja tim pidsus Kejati Sumsel.
"KPK memantau dalam perkembangan penyidikan supaya lancar, kalau ada kendala mereka support, contoh kesulitan mencari ahli, atau kendala apa," ujarnya.
Dikatakannya, saat ini kasus itu sudah mulai memasuki persidangan dengan agenda jawaban eksepsi yang diajukan kuasa hukum 4 terdakwa. Dalam kasus ini sendiri, Kejati Sumsel telah menetapkan 6 tersangka.
"Pemantauan oleh KPK untuk mengikuti perkembangan sidang ini tentu fakta persidangan ini tidak bisa dilepaskan dari penyidikan yang masih berjalan," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDatangi Mesjid, Dua Kapolsek di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024
Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo, mengambil inisiatif dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Masjid Jamiatuzzahidin, Selasa (9/1) malam
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnya