KPK kecewa Kemenkum HAM kerap 'obral' pembebasan bersyarat
Merdeka.com - KPK mengeluhkan surat rekomendasi yang berisi penolakan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap narapidana kasus korupsi karena sering tak diindahkan Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, untuk bisa mendapatkan rekomendasi pemberian PB, narapidana tersebut harus memiliki syarat salah satunya menjadi justice collaborator.
Namun, dengan syarat seperti itu saja, kata Johan, Kementerian Hukum dan HAM tetap membebaskan para narapidana kasus korupsi meski tidak memenuhi syarat tersebut. "Kami lihat bahwa pemberian PB yang di dalam aturan itu salah satu ada rekomendasi dari KPK di mana narapidana harus sebagai justice collaborator. Itu saja kami beri rekomendasi juga tak diindahkan, artinya dibebaskan seperti 5 napi kasus korupsi di KPK," ujar Johan dalam keterangan persnya di Gedung KPK Jakarta, Jumat (19/9).
Atas hal ini, KPK menilai Kementerian Hukum dan HAM tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi. Seharusnya, dengan disertakan beberapa syarat untuk bisa dapat PB agar narapidana korupsi terkena efek jera.
"Pemberian PB yang tidak memenuhi salah satu rekomendasi penegak hukum tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi, seharusnya korupsi harus memberikan deterrent efek, sehingga orang tidak lagi takut korupsi karena toh akhirnya dapat remisi, akhirnya dapat PB," jelas Johan.
Diketahui, Kemenkum HAM telah membebaskan sejumlah terpidana kasus korupsi, di antaranya Fahd El Fouz (Kasus korupsi DPID) dan Siti Hartati Murdaya (Kasus korupsi izin lahan kelapa sawit) dengan pemberian PB. Saat ini, Kemenkum HAM juga tengah memproses pemberian PB terhadap terpidana suap hakim Anggodo Widjojo.
Anggodo direkomendasikan dapat PB dari Lapas Sukamiskin lantaran telah menjalan 2/3 masa hukumannya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah
Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaKPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar
Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.
Baca SelengkapnyaKPK Minta Menteri ATR AHY Laporkan Harta Kekayaan, Paling Lama 3 Bulan
"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 Bulan ke depan," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan
Baca SelengkapnyaMantan Mensos Idrus Marham Dipanggil KPK Terkait Kasus Wamenkum HAM
Idrus mengaku tidak ada persiapan khusus pada pemanggilan dirinya kali ini.
Baca Selengkapnya