Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK kalah lawan Hadi Poernomo karena status penyidik tak sah

KPK kalah lawan Hadi Poernomo karena status penyidik tak sah Sidang praperadilan Hadi Poernomo. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ketiga kalinya kalah dalam praperadilan. Kali ini, mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo berhasil meyakinkan hakim jika penyidik KPK tidak berwenang menangani kasusnya. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi menyatakan status penyidik KPK yang menangani kasus Hadi tidak sah.

"Tertutup bagi KPK untuk mengangkat penyelidik independen. Penyelidik independen Komisi Pemberantasan Korupsi bertentangan dengan undang-undang," ujar hakim Haswandi, saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (26/5).

Haswandi menyatakan, dalam hal ini jika KPK mengangkat penyelidik baru yang entah dari Polri, kejaksaan, atau instansi lain yang sebelumnya belum menjadi penyelidik, dinyatakan batal demi hukum.

Penyelidik independen baik dari polri atau kejaksaan adalah bertentangan dengan hukum. Maka dengan ini Haswandi menyatakan proses penyelidikan KPK batal demi hukum.

Di sisi lain Haswandi menyatakan bahwa KPK boleh mengangkat penyelidik dari pensiunan Polri atau yang telah diberhentikan di Polri, asalkan telah diangkat menjadi PNS KPK terlebih dahulu. Dalam kasus Hadi Poernomo, lanjut dia, proses penyelidikan KPK yang berasal dari penyelidik independen Dadi Mulyadi, Febriani Santoso adalah batal demi hukum.

"Pasal 46 Undang-undang 30 tahun 2002 KPK ayat 1 dalam hal seseorang jadi tersangka melalui prosedur khusus. Menimbang muncul kata tersangka di pasal 46 bab 6 bag 3 tentang penyidikan maka kesimpulan bahwa penangkapan adalah proses penyidikan. Bukan pada proses penyelidikan di mana proses penyidikan dari proses penyelidikan," ungkapnya.

Dengan demikian Haswandi memutuskan bahwa proses penyelidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK, batal demi hukum. "Proses penyelidikan batal demi hukum. Oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya.

Oleh karena itu lembaga praperadilan dianggap Haswandi, sebagai kontrol terhadap proses penegakan hukum, oleh aparat penegak hukum.

‎"Penegakan hukum harus berdasarkan ketentuan undang-undang. Untuk menerapkan rasa keadilan masyarakat, rasa keadilan moral. Sehingga pada akhirnya diperoleh peradilan yang total. Sejalan dengan tuntutan reformasi," tuturnya.

Apalagi, berdasarkan fakta, penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka bersamaan dengan perintah penyidikan, pada 21 April. Sedangkan pemeriksaan saksi ahli tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dilakukan setelah 21 April.

"Penetapan pemohon sebagai tersangka bertentangan dengan undang-undang dan SOP KPK," pungkas Haswandi.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap

Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap

KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos

Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos

Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya