KPK Jebloskan 4 Terpidana Suap Sel Mewah ke Lapas Sukamiskin
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan empat terpidana kasus suap sel mewah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Keempat terpidana tersebut yakni mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Fahmi Darmawansyah, Hendri Saputra, dan Andri Rahmat.
"Hari ini, KPK lakukan eksekusi terhadap 4 terpidana korupsi dalam kasus suap terkait fasilitas di Lapas Sukamiskin ke Lapas Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (25/4).
Febri mengatakan, keempatnya sudah tiba di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 16.30 WIB.
"Para terpidana akan menjalani masa hukuman sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Febri.
Diketahui, Wahid Husein divonis 8 tahun penjara, Fahmi Darmawansyah divonis 2 tahun 6 bulan. Sebelumnya, Fahmi divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut.
Sementara Andri Rahmat divonis 3 tahun penjara atas kasus suap sel mewah ini.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaSenyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaWahyu Setiawan: KPK Bisa Menangkap Saya, tapi Kenapa Tak Bisa Tangkap Harun Masiku?
Wahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Koalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu
Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaBerkas Rampung, Syahrul Yasin Limpo Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas tersebut telah diserahkan ke jaksa KPK, Rabu (7/2).
Baca SelengkapnyaSisi Lain Abraham Samad Mantan Ketua KPK, Suka Berantem untuk Bela Teman yang Tidak Salah
Ia bak pahlawan bagi teman-temannya yang jadi korban perundungan.
Baca SelengkapnyaKPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya