KPK Jawab Gugatan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Selasa Besok
Merdeka.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan, pihaknya tengah menjalani sidang praperadilan dengan tersangka Gazalba Saleh. Gazalba merupakan salah satu dari dua hakim agung yang dicokok KPK dalam dugaan kasus suap penanganan perkara di tingkat kasasi.
“Betul hari ini (2/1) diagendakan sidang praperadilan pemohon tersangka GS. KPK hadir, dengan agenda pembacaan permohonan oleh pemohon,” kata Ali lewat pesan singkat diterima, Senin (2/1).
Ali melanjutkan, usai mendengar keterangan pemohon, KPK sebagai termohon akan memberikan tanggapan. Namun, tanggapan itu baru dibacakan pada Selasa (3/1) besok.
“Besok (3/1) sidang diagendakan pembacaan jawaban KPK atas permohonan dimaksud,” jelas Ali.
Terkait perkembangan kasus Gazalba, menurut Ali, penyidik KPK telah selesai melakukan pemeriksaan pembuktian perkara. Setelahnya, tim jaksa KPK akan meyusun surat tuntutan terhadap Gazalba.
“Sesuai penetapan majelis hakim, surat tuntutan akan dibacakan jaksa KPK tanggal 9 Januari 2023,” Ali menutup.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia diduga dijanjikan uang SGD 202 ribu jika berhasil mengkondisikan putusan kasasi terkait perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022.
Dalam kasus itu, permasalahan berakhir dengan laporan pidana dan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.Setelah itu, Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka meminta Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno untuk mengurus dua perkara itu.
Dalam kasus ini, Heryanto melaporkan Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas tudingan pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada PN Semarang dengan Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.
Putusan bebas itu membuat jaksa mengajukan kasasi ke MA. Heryanto juga meminta Yosep dan Eko mengawal kasasi tersebut. Yosep dan Eko meminta bantuan pegawai negeri sipil (PNS) di MA Desy Yustria untuk mengondisikan putusan kasasi. Desy dijanjikan uang SGD 202 ribu yang setara dengan Rp 2,2 miliar.
Setelah mendengar janji itu, Desy langsung menghubungi staf Kepaniteraan MA Nurmanto Akmal. Nurmanto kemudian meminta bantuan staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho.
Adapun salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah Gazalba Saleh. Kongkalikong ini membuat kubu jaksa memenangkan kasasi. Sehingga, Budiman dinyakatan bersalah dan dihukum penjara selama lima tahun. Kasasi pun dimenangkan, transaksi suap dilakukan. Akhirnya, Yosep dan Eko menyerahkan uang tersebut secara tunai ke Desy.
Reporter: Radityo
Sumber: Liputan6.com.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil KPK, Dua Hakim Agung Minta Penjadwalan Ulang
Penyidik KPK memanggil dua hakim agung untuk diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Tega Massa Membludak Sejak Pagi, Prabowo Minta Jadwal Acara Kampanye Akbar di GBK Dimajukan
Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Jakarta yang terkena dampak kemacetan akibat adanya kampanye akbar di GBK.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaKPU Beberkan Teknis Penentuan Lokasi Kampanye Akbar Anies-Imin di JIS & Prabowo-Gibran di GBK
Diketahui kampanye akbar akan digelar 10 Februari mendatang jelang masa tenang Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaGaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaKPK Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo
KPK akan memastikan terlebih dahulu perihal syarat-syarat untuk dilakukan penyelidikan.
Baca Selengkapnya