KPK jangan mau polisi ambil alih kasus simulator SIM
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan simulator mengemudi untuk surat izin mengemudi (SIM). KPK sudah menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, sebagai tersangka. Di saat sama Polri juga tengah mengusut kasus yang sama. mereka mengklaim telah memeriksa 33 anggotanya terkait mark up simulator mengemudi itu.
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK untuk menuntaskan dugaan korupsi dalam pengadaan driving simulator tanpa pandang bulu sesuai kewenangan yang dimilikinya. Mereka juga menuntut kepada Kapolri agar menginstruksikan seluruh jajarannya untuk tidak menghalang-halangi upaya penegakan hukum kasus ini.
"Menuntut kepada presiden untuk mengawasi dan memastikan Kapolri agar bisa obyektif, transparan dan akuntabel serta mendukung KPK dalam menuntaskan kasus driving simulator," kata Kordinator Bidang Investigasi ICW, Agus Sunaryanto pada saat jumpa pers di kantornya, Selasa (31/7).
ICW menduga ada beberapa kejanggalan dalam proyek tahun 2011 ini. Total kerugian negara diperkirakan cukup besar.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh paling tidak terdapat beberapa persoalan yang harus didalami KPK. Di antaranya adanya indikasi persekongkolan dalam persiapan tender, sub-kontrak pekerjaan utama, indikasi adanya suap, dan indikasi penggelembungan harga sekitar 100 milyar," kata Agus.
Meskipun KPK telah menetapkan status penyidikan terhadap kasus pengadaan driving simulator tahun 2011 ini tidak serta merta berjalan mulus. Ada indikasi Mabes Polri menghalang-halangi pengumpulan alat bukti yang dilakukan KPK.
"Kondisi tersebut sangat disesalkan karena menurut UU no. 30 tahun 2002 pasal 11 dijelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat pnegak hukum," ujarnya.
Menurut Agus, kuatnya legitimasi hukum yang dimiliki KPK dalam menangani dugaan kasus korupsi pengadaan driving simulator tersebut, seharusnya seluruh jajaran kepolisian menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, Agus meminta Kapolri untuk menunjukan komitmennya untuk membangun polisi yang profesional, transparan dengan memberikan seluruh akses kepada KPK.
"Upaya menghalang-halangi upaya penegakan hukum jelas melanggar UU no. 31 tahun 1999 juncto UU no. 20 tahun 2001 pasal 21 yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwanya ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000," imbuh agus sambil membacakan pasal tersebut. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya