KPK ikat komitmen 4 instansi negara buat awasi pemanfaatan hutan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan buat mengikat komitmen empat instansi negara dengan membikin perjanjian bersama untuk mengawasi pemanfaatan hutan. Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, hal ini dilakukan sebagai langkah buat mencegah korupsi kehutanan.
Hadir dalam acara itu adalah Menteri ad interim Kehutanan Chairul Tanjung, Kepala Badan Pertanahan Nasional Hendarman Supandji, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Maliki.
Zulkarnain mengatakan, empat lembaga itu diikat terlebih dulu lantaran mereka memiliki wewenang langsung dalam masalah hutan dan lahan. BPN memiliki wewenang soal aturan tanah di kawasan hutan. Kementerian Kehutanan soal peta jalan pemanfaatan hutan, sementara Kementerian Pekerjaan Umum menyangkut tata ruang. Sedangkan Kemendagri banyak terlibat ihwal konflik sosial terkait hutan dan batas wilayah.
"Pekerjaan yang harus dikerjakan bersama dan cukup berat," kata Zulkarnain kepada awak media dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/10).
Dalam paparannya, Maliki menyatakan sangat berharap perjanjian ini bisa menjadi terobosan buat meredam permasalahan terkait tanah. Utamanya pertikaian antar masyarakat.
"Diharapkan meminimalisir konflik-konflik permasalahan tanah tumpang tindih di kawasan hutan. Meminta mempercepat pembangunan daerah, terhadap masyarakat yang terkena dampak dan konflik dalam pembangunan kawasan hutan," kata Maliki.
Sementara Djoko menyoroti ihwal perlunya penegasan batas-batas wilayah hutan supaya tidak dirambah oleh warga sekitar. Sebab menurut dia, kadang konflik timbul lantaran masyarakat tidak paham ihwal batas wilayah.
"Di daerah itu kadang batas-batas hutan itu diragukan di mana begitu. Kemudian nanti dari Kemenhut melakukan survei ini batas hutan, harus ditindaklanjuti formalitasnya ke dalam rencana tata ruang di daerah," ujar Djoko.
Lain lagi dengan BPN. Menurut Hendarman, perjanjian ini buat menekan tidak terjadi sengketa berkepanjangan. Menurut mantan Jaksa Agung itu, sengketa timbul lantaran pertumbuhan penduduk melesat dan tidak sebanding dengan luas lahan pemukiman. Akhirnya, lanjut dia, orang berlomba-lomba merambah kawasan hutan semestinya dipakai buat konservasi dan resapan, atau hutan lindung.
"Kawasan hutan isinya 65 persen dari kawasan, sisanya non kawasan hutan. Jumlah penduduk bertambah dan ingin mendapat legalisasi atas asetnya. Banyak kejadian, kawasan di atas kawasan sudah berdiri ruko, kampung. Sebelum dijadikan kawasan, sudah ada kampung. Mereka ingin legalisasi aset yang dikuasai tapi mengalami kesulitan," kata Hendarman.
Hendarman berharap dengan adanya perjanjian ini, diharapkan tidak ada lagi penerbitan izin pemanfaatan lahan di kawasan hutan secara serampangan. Chairul Tanjung sebagai pelaksana tugas memahami soal itu. Dia berharap dengan adanya perjanjian ini permasalahan penguasaan dan pemanfaatan lahan di kawasan hutan segera terselesaikan.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaKomitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI
Terhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Wanti-Wanti Pejabat Negara soal Konflik Kepentingan: Itu Wujud Nyata Korupsi!
"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan
KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca Selengkapnya