KPK: Hadi Poernomo masih tersangka, penyidikan tak bisa dihentikan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status Dirjen Pajak, Hadi Poernomo tetap sebagai tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank BCA tahun 1999. Hal itu ditegaskan pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki menanggapi keputusan Hakim Haswadi yang mengabulkan gugatan praperadilan bekas Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tersebut.
"Masih tetap tersangka, kita tidak bisa menghentikan penyidikan," kata Ruki dalam keterangan persnya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/5).
Ruki mengungkapkan, KPK akan mengambil langkah upaya hukum lain untuk melawan keputusan Hakim Haswadi. Namun, dia belum bisa menyebutkan upaya hukum apa yang akan dilakukan lembaga antirasuah.
"Kami menunggu secepatnya salinan putusan yang tadi dibacakan untuk menjadi analisa kami dan perlawanan hukum apa yang akan kami lakukan," tegas Ruki.
Lebih lanjut, Ruki kembali mengingatkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan salinan tersebut. Mengingat dalam upaya perlawanan hukum ke pengadilan tertinggi, lembaga antirasuah itu memiliki masa tenggat waktu yang sedikit.
"Banding 7 hari, kasasi 14 hari, maka kami meminta hakim segera memberikan salinan putusan yang dibacakan tadi untuk melakukan perlawanan," pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Haswandi yang memimpin sidang praperadilan mengabulkan gugatan dari Hadi Poernomo. Dalam putusannya, Hakim Haswandi menilai penyidikan terhadap perkara Hadi tidak sah.
"Menyatakan penyidikan termohon berkaitan dengan peristiwa pidana tidak sah," kata Hakim Haswandi saat membacakan putusan dalam sidang Praperadilan di PN Jaksel, Selasa (26/5).
Bahkan, selain mengabulkan gugatan Hadi, Hakim Haswadi pun meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap perkara Hadi. Sebab, Hakim Haswandi menilai proses penyidikan KPK terhadap Hadi tidak sesuai dengan prosedur.
"Apa yang dilakukan termohon melanggar SOP dan juga UU tentang KPK," tegas Hakim Haswandi.
"Penyelidik dan penyidik KPK, secara administrasi tidak memiliki status sebagai penyelidik dan penyidik," tambahnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaSaldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaHasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaRespon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya