KPK geledah dua rumah di Bekasi terkait kasus diklat Sorong
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah dua buah rumah di dua lokasi berbeda yang terletak di Bekasi, Jawa Barat. Hal itu terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran tahap III Sorong, Papua, Kementerian Perhubungan.
"Siang sampai maghrib ada penggeledahan terkait tindak pidana korupsi Diklat Sorong Tahap III di dua lokasi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (11/12).
Menurut Johan, lokasi penggeledahan pertama adalah sebuah rumah di Jalan Pembina nomor 235 Rawalumbu, Bekasi. Kemudian tempat selanjutnya adalah rumah di Avia blok A1 nomor 36 perumahan Bumi Dirgantara Permai, Jati Asih, Bekasi. Meski demikian, Johan mengaku tidak diberitahu pemilik kedua rumah itu.
"Nama pemiliknya enggak dikasih tahu," ujar Johan.
Menurut Johan, barang-barang yang disita dari kedua rumah itu adalah dokumen fisik dan digital.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Pertama adalah BRK (Budi Rachmat Kurniawan). Saat proyek berjalan, dia menjabat sebagai General Manager PT HK (Persero). Dari perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sebesar Rp 24,2 miliar, dari nilai proyek Rp 70 miliar.
BRK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya, dua pegawai negeri sipil dari Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan juga menjadi tersangka. Mereka adalah SG dan IR.
SG diketahui adalah Sugiharto. Dia adalah Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek itu. Sementara IR adalah Irawan. Dia merupakan ketua panitia pengadaan barang dan jasa menangani proyek itu.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Benar-Benar Durhaka, Ini Tampang Anak Tega Bunuh Ibunya Sendiri di Medan Lalu Dikuburkan di Belakang Rumah
Wen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaBekuk 3 Tersangka, Begini Kronologi Penembakan di Colomadu Karanganyar
Seorang warga Boyolali, Jawa Tengah, bernama Yudha Bagus Setiawan (32), dilaporkan meninggal dunia diduga akibat ditembak orang tak dikenal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usai Bentrokan di Pelabuhan Sorong, TNI dan Polri Minta Maaf kepada Masyarakat
Akibat bentrokan tersebut, setidaknya lima orang dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka.
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok KH Sochari, Ulama Karismatik yang Namanya Diabadikan Jadi Nama Jalan di Serang
Karena kiprahnya, sosok KH Sochari diabadikan menjadi sebuah jalan di Kota Serang, Banten.
Baca SelengkapnyaKronologi Penemuan Mayat Pria Dicor di Bandung Barat yang Tewas Dihabisi Tukang Kebun
Didi Hartanto (42) menjadi korban pembunuhan dan jasadnya dikubur di dapur untuk menghilangkan jejak.
Baca SelengkapnyaSosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaDitangkap di Rumah Kakak, Sopir Fortuner Arogan Sempat Tutupi Mobil Pakai Terpal dan Ganti Pelat Nomor Biasa
Pelaku tidak berkutik ketika ditangkap di kediaman kakaknya daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnya