KPK dinilai tak etis angkat anggota Polri jadi pegawai tetap
Merdeka.com - Para purnawirawan jenderal polisi ikut mengomentari perseteruan KPK dan Polri. Jenderal Purnawirawan Nugroho Djajoesman menilai KPK tak pantas mengangkat 28 penyidik Polri menjadi pegawai tetap KPK.
Purnawirawan jenderal itu menyesalkan KPK yang secara mendadak mengangkat 28 penyidik Polri menjadi pegawai tetap KPK. Nugroho menganggap, perbuatan KPK itu adalah sesuatu yang keliru karena 28 penyidik tersebut masih berstatus anggota kepolisian.
"Mendadak 1 Oktober kemarin KPK mengeluarkan SK pengangkatan pegawai sebanyak 28 anggota Polri yang menjadi penyidiknya, ini keliru wong dia polisi kok. Kemudian tanggal 2 Oktobernya baru dilaporkan ke Kapolri, bagaimana koordinasinya," kata Nugroho Djajoesman saat jumpa pers di rumahnya Jl Bangka IX No. 1 B, Kemang Jakarta Selatan, Senin (8/10).
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengangkat 28 penyidik dari Polri menjadi pegawai komisi antikorupsi. Pengangkatan puluhan penyidik itu sudah teken oleh pimpinan KPK.
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas yakin pengangkatan puluhan penyidik dari Polri ini tidak menyalahi aturan. Sebab, pengangkatan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Kepegawaian.
Dalam Pasal 7 PP 63/05 ayat 1 disebutkan pegawai negeri yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat beralih status kepegawaiannya menjadi pegawai tetap sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi. Yang dimaksud dengan Pasal 3 huruf b yakni pegawai negeri yang dipekerjakan.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaPolri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang
Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaPimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaTerbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca Selengkapnya