KPK dikabarkan rekayasa jadwal pemeriksaan kasus pajak BCA
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabarnya diam-diam memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi persetujuan surat keberatan transaksi non-performance loan (NPL), atau kredit macet sebesar Rp 5,7 triliun diajukan Bank Central Asia (BCA) melibatkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo. Menurut informasi diperoleh, jadwal pemeriksaan perkara itu sengaja tidak dipampang demi menghindari ketidakstabilan saham BCA di pasar modal.
Menurut sumber, proses pemeriksaan saksi dari kalangan BCA dalam perkara ini sebenarnya sudah digelar beberapa waktu lalu. Tetapi, kabarnya ada permintaan supaya nama mereka tidak dipampang di jadwal pemeriksaan.
Namun, ketika dikonfirmasi terpisah dua pimpinan KPK menampik hal itu. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, menyangkal lembaganya melakukan rekayasa pemeriksaan.
"Saya belum tahu, belum ada atau ada. Tapi kayaknya enggak mungkin lah kita bikin seperti itu. Enggak mungkin," kata Bambang kepada awak media di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (25/11).
Bambang juga mengelak disebut sengaja menyembunyikan identitas saksi dari kalangan BCA ketika diperiksa demi menjaga kestabilan harga saham. Menurut dia, bila memang dilakukan pemeriksaan, maka hal itu anjloknya adalah konsekuensi.
"Enggak ada lah, itu yang saya bilang resiko perusahaan kalau mau ini. Enggak bisa main-main lagi, dan kita juga enggak mau kayak begitu. Terus gara-gara itu kita menjual reputasi kita? Kan gila. Enggak lah," ujar Bambang.
Sementara itu, kemarin Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan penyidik belum memeriksa saksi. Sebab, lanjut dia, penyidik masih perlu memahami perkara itu.
"Penyidik memang perlu pemahaman dan perluasan dengan saksi-saksi lain, yang kemudian mengaitkan saksi-saksi itu untuk alasan kapan menahan Hadi Poernomo pada saat yang tepat," ujar Busyro.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaBawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu
Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.
Baca SelengkapnyaKPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023
Nawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaOTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaAkibat Ada Peristiwa Penembakan di Puncak Jaya Papua, Masyarakat Rela Antre Beli BBM Meskipun Mahal Rp100/Liter
Warga Puncak Jaya mengalami kelangkaan BBM karena adanya penembakan oleh KKB dan jalanan yang terputus akibat longsor.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnya