KPK didesak jerat koruptor dengan UU Pencucian Uang
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi dinilai masih kurang maksimal menjerat koruptor. Untuk itu, beberapa pihak mendesak KPK agar segera menerapkan gabungan Undang-undang (UU) Tipikor dan Pencucian Uang dalam proses penyidikan.
"KPK harus didesak untuk segera menerapkan UU Tipikor dan pencucian uang sekaligus. Ini bisa menimbulkan efek jera yang lebih besar bagi koruptor," ujar Indra, Anggota Komisi III DPR dari FPKS dalam diskusi di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta, Sabtu (5/5).
Hal itu dikuatkan oleh peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat Korupsi) UGM, Oce Madril. Menurutnya, ada empat kelebihan apabila gabungan UU Tipikor dan Pencucian Uang diterapkan oleh KPK.
"Pertama, akan banyak pihak yang terjaring. Tidak hanya pribadi, tapi juga pengendali korporasi. Kedua, hukumannya akan lebih maksimal. Ketiga, efektif mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi. Keempat, ini penting, lebih efektif untuk memiskinkan koruptor," kata Oce.
Sedangkan pengajar Hukum Pidana UI, Ganjar L Bondan menyatakan, yang menjadi inti UU Tipikor dan Pencucian Uang adalah proses penelusurannya. "Karena dari proses penelusuran itulah, semuanya bisa terungkap. Tidak penting berapa jumlah besaran hasil korupsinya," ucap Ganjar.
Tetapi, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf mengeluhkan aparat penegak hukum terkesan enggan menerapkan kedua UU ini. "Hampir semua laporan yang kami dapatkan adalah laporan mencurigakan. Tetapi, aparat penegak hukum terkesan enggan untuk menindak dengan menggunakan UU Pencucian Uang ini," jelasnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya