Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Didesak Beri Kepastian Status Hukum Azis Syamsuddin di Kasus Suap Penyidik Robin

KPK Didesak Beri Kepastian Status Hukum Azis Syamsuddin di Kasus Suap Penyidik Robin Azis Syamsuddin Usai Diperiksa KPK. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memastikan status hukum Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dalam kasus dugaan suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Sebab, Pukat UGM menilai peran politisi partai Golkar dalam perkara tersebut sangat mencolok.

"Terkait Azis Syamsuddin, KPK harus tegas apakah statusnya memang sudah tersangka atau belum," kata Peneliti Pukat UGM Yuris Rezha Kurniawan kepada merdeka.com, Rabu (15/9).

Pasalnya, kata Yuris, kalau semisal Azis telah ditetapkan sebagai tersangka alangkah baiknya KPK segera mengumumkan ke publik. Hal ini supaya tidak membuat spekulasi di tengah masyarakat.

Lantas, Yusri pun mengkritik skema KPK saat ini dalam mengumumkan status tersangka kepada seseorang terkesan berlama-lama. Karena menunggu ketika penetapan tersangka harus dibarengi dengan penahanan, sehingga rawan dugaan permainan perkara nantinya.

"Kebiasan KPK di era Firli ini sering tak mengumumkan status penetapan tersangka seseorang. Justru ini menjadi rawan untuk jual beli perkara di KPK," ujar dia.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mengungkap peran Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin pada tiga perkara suap yang ditangani KPK hingga seret beberapa pihak di antaranya terdakwa Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju bersama Pengacara Maskur Husain, saat sidang di PN Jakarta Pusat Senin (14/9).

Kasus pertama, Jaksa mengungkap dalam dakwaanya yaitu Aziz turut berperan dalam Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial kepada Robin dalam pertemuan ketiganya di rumah dinas Azis, Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan, Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut, Syahrial meminta Robin agar penyelidikan perkara jual beli jabatan di Kota Tanjung Balai tidak naik ke tahap penyidikan. Alhasil, Robin pun menyanggupi dan meminta biaya sebesar Rp1,7 miliar, walau yang ditransfer hanya Rp1,695 miliar. Namun demikian kasus tetap berlanjut hingga Syahrial pun dipersidangkan.

Peran Aziz yang kedua, tercatat kader partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.

"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta)," kata jaksa penuntut umum (JPU).

Kemudian peran ketiga, jaksa menyebut Azis turut mengenalkan penyidik Robin dan pengacara Maskur dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari pada kisaran Oktober 2020 lalu. Dimana kala itu, Rita telah ditahan di Lapas Kelas II Fangerang.

Dimana saat ditahanan Robin dan Maskur turut menemui Rita, untuk membahasa persoalan pengembalian aset yang disita KPK dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang bersangkutan. Dengan jasa itu, Robin meminta imbalan Rp10 miliar kepada Rita, dengan tambahan jika berhasil ditamvah 50 persen dari seluruh aset total.

"Bahwa setelah itu, Rita Widyasari menghubungi Aziz Syamsuddinguna menginformasikan komunikasi dirinya dengan Terdakwa dan Maskur Husain," tulis jaksa dalam dakwaan.

Bahwa selain itu Robin juga menerima uang sejumlah SGD 200.000 atau senilai Rp2.137.300.000,00 untuk mengurus perkara Rita yang diambil Robin bersama Agus Susanto dari rumah dinas Aziz Syamsudin di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan. Sebagian hasil penukaran valuta asing tersebut yaitu sejumlah Rp1.500.000.000,00 Robin berikan kepada Maskur Husain di Apartemen Sudirman.

MKD Tunggu Putusan Pengadilan

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menanggapi munculnya nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam dakwaan terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pada perkara suap Wali Kota Tanjung Balai.

MKD yang tengah menerima laporan dugaan pelanggaran etik Azis, tidak ingin mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

"Kasus ini adalah dugaan pelanggaran hukum sekaligus etik. Kami tidak boleh memengaruhi proses hukum dengan membuat putusan yang prematur," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (4/9).

MKD menghormati proses hukum terhadap Azis. Habiburokhman menuturkan, pihaknya tidak akan mendahului proses hukum terhadap Azis yang sedang berjalan.

"Intinya MKD benar-benar menempatkan hukum sebagai panglima, jadi kami Gak mau offside mendahului proses hukum yang sedang berjalan," kata politikus Gerindra ini.

MKD baru akan mengambil putusan terhadap laporan pelanggaran etik Azis setelah ada putusan pengadilan.

"Seperti kita ketahui bahwa surat dakwaan adalah awal dari rangkaian proses persidangan, jika kelak sudah ada putusan pengadilan ya kami akan menyesuaikan," ujar Habiburokhman.

Diberitakan, mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, disebut menerima Rp3,099 miliar dan USD36.000 dari Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Hal itu tertera dalam surat dakwaan untuk Robin yang dilihat dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id pada Jumat (3/9). Robin adalah terdakwa perkara suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021.

Dalam surat dakwaan, Robin disebut menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan USD36.000.

"Bahwa terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara, yakni Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setidak-tidaknya sejumlah itu," demikian bunyi dakwaan yang dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id.

Penerimaan tersebut berasal dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial sejumlah Rp1.695.000.000, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang

KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang

Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana

Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana

Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya