KPK dalami keterlibatan PT Wika dalam korupsi PON
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa secara maraton beberapa orang dari PT Wijaya Karya (Wika). Perusahaan tersebut diduga terlibat dalam kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) untuk Penyelenggaraan PON di Riau.
"Tentunya, saksi dipanggil itu karena dia dinilai penyidik tahu atau melihat atau mendengar," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/5).
Para saksi yang dijadwalkan diantaranya Tagor Dalimunente dan Ade Wahyu. Keduanya merupakan karyawan dari perusahan BUMN tersebut.
Sebelumnya, keterlibatan Wika terungkap dari penuturan saksi Eka melalui pengacaranya, Eva Nora seusai mendampingi kliennya pemeriksaan KPK, Senin (16/4) lalu.
Eva mengatakan, uang Rp 900 juta yang ditemukan pada Muhammad Faisal Aswan (Anggota DPRD Riau Fraksi Golkar) oleh KPK dikatakan bukan dana dari PT Pembangunan Perumahan (PT PP). Uang itu merupakan dana dari konsorsium PT PP, PT Wijaya Karya dan PT Adhi Karya yang diminta Panitia Khusus revisi Perda No 6 tahun 2010 agar revisi itu bisa disahkan.
"Uang itu bukan dari Dispora, itu dari rekanan konsorsium, PT PP, PT Wika dan PT Adi Karya. Menurut Eka, uang itu permintaan Pansus untuk memparipurnakan Perda 6 tahun 2010. Kalau tidak, tidak akan diketok palu," jelas Eva.
Dikatakan Eva lagi, kliennya telah membeberkan semua kepada penyidik KPK terkait Perda No 6 dan Perda No 5 termasuk juga penangkapan kliennya. "Perda No 5 ditanya atas pengembangan Perda No 6. Kalau Perda 6 itu cuma PT PP yang mengerjakannya, sementara Perda No 5 dikerjakan pekerjaannya oleh konsorsium itu," lanjut Eva.
Pihak dari Pansus yang meminta dana untuk pengesahan revisi Perda itu, kata Eva ada delapan nama. "Ada beberapa pertemuan, ada beberapa nama yang disebutkan, delapan nama. Eka di sini bertindak sebagai penghubung dari rekanan ke dewan. Eka tidak menerima uang," tandasnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023
Nawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPK Wanti-Wanti Pejabat Negara soal Konflik Kepentingan: Itu Wujud Nyata Korupsi!
"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKPK Tegaskan Penahanan Politikus PKB Reyna Usman Dalam Kasus Korupsi di Kemnaker Tak Terkait Politik
Reyna Usman ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemenakertrans.
Baca SelengkapnyaTersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca Selengkapnya