Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Dalami Kepemilikan Usaha Sarang Burung Walet Eks Sekretaris MA Nurhadi

KPK Dalami Kepemilikan Usaha Sarang Burung Walet Eks Sekretaris MA Nurhadi Mantan Sekretaris MA Nurhadi. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan usaha sarang burung walet mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pendalaman dilakukan saat memeriksa penjaga rumah walet bernama Miskan dan seorang wiraswasta Khasola.

Keduanya diperiksa sebagai saksi di Kantor Desa Selodono, pada Rabu, 15 Maret 2023. Keduanya diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan usaha sarang burung walet oleh tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3).

Dalam kasus ini, KPK sempat menggeledah kediaman Mahendra Dito S alias Dito Mahendra. Penggeledahan kediaman pria yang bersitegang dengan selebritas Nikita Mirzani ini berkaitan dengan kasus dugaan TPPU Nurhadi.

"Informasi yang kami terima betul, rumah di Jakarta. Saat ini masih berlangsung," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/3).

KPK pernah memeriksa Dito Mahendra dalam kasus TPPU Nurhadi. Saat itu, KPK mengusut pihak yang bekerja sama dengan Nurhadi dalam menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang dihasilkan dari pidana. Dito Mahendra diperiksa tim penyidik KPK, pada Senin, 6 Februari 2023.

"Apakah kemudian tersangka Nurhadi ada kerjasama misalnya ketika melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang itu, sendirian atau bersama pihak lain. Tentu ini menjadi bagian dari analisis yang kemudian kami lakukan dengan mengonfirmasi dan memanggil saksi-saksi lain," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/2).

Ali menyebut tim penyidik meyakini Dito Mahendra mengetahui perbuatan pidana Nurhadi. Namun Ali tak bersedia membeberkan apa yang diketahui Dito dalam perkara ini.

"Mengenai materinya mohon maaf, karena ini butuh konfirmasi kepada saksi-saksi lain, kami belum bisa sebutkan di sini berapa dugaan aliran uang yang diduga ketahui oleh Dito dalam kasus Nurhadi," kata Ali.

Tak hanya soal kerja sama dalam pidana, Dito juga dicecar soal pembelian mobil mewah dan soal aliran uang.

"Mahendra Dito S (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh Tersangka NHD (Nurhadi) yang diduga dari pengurusan perkara di MA," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/2).

Ali enggan merinci barang bernilai ekonomis yang dibeli Nurhadi dari hasil korupsi. Namun Ali menyebut salah satunya yakni mobil mewah.

"Satu di antaranya kepemilikan kendaraan mobil, tetapi ini salah satu yang bisa kami sampaikan, keterangan selanjutnya ada di berita acara pemeriksaan yang nantinya akan dibuka di persidangan," kata Ali.

Dito Mahendra sendiri memilih bungkam usai diperiksa tim penyidik KPK berkaitan dengan kasus dugaan TPPU Nurhadi.

Dito Mahendra yang mengenakan kemeja putih bermasker hitam itu tak bersedia memberikan keterangan apapun. Dia yang keluar Gedung KPK sekitar pukul 14.13 WIB ini memilih langsung meninggalkan awak media.

Pemeriksaan Dito kali ini merupakan panggilan keempat terhadap dirinya. Dito tercatat sudah tiga kali mangkir panggilan penyidik KPK, yakni pada 5 Januari 2023, 8 November 2022, dan 21 Desember 2022 kemarin.

Sekedar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. Dalam kasus ini KPK menjerat Nurhadi dalam perkara suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro). Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," kata Ali Fikri, Jumat, (16/4).

Penerapan pasal pencucian uang ini dilakukan KPK lantaran tim penyidik menemukan adanya penyamaran aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi tersebut oleh Nurhadi.

Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari Eddy Sindoro. Eddy Sindoro sendiri sempat dijerat dalam kasus suap pengurusan perkara peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat.

Eddy Sindoro menyuap sebesar USD 50 ribu dan R 150 juta kepada panitera PN Jakpus Edy Nasution.

Dari perkara Eddy Sindoro dan Edy Nasution ini, KPK menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. Nurhadi sebelum dijerat sempat mengaku bahwa Eddy Sindoro memintanya mengurus perkara peninjuan kembali. Namun Nurhadi tak mengingat perkaranya.

Nurhadi dan Rezky dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Nurhadi dan Rezky menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Terkait kasus Nurhadi, KPK juga menjerat Ferdy Yusman sebagai pihak yang menghalangi penyidikan Nurhadi.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com.

(mdk/tin)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap

Wahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Rela Tinggalkan Keluarga, TKW Malaysia Ini Berhasil Bangun Rumah Mewah Bak Istana di Kampung Halaman, Habiskan Dana Rp2 Miliar

Rela Tinggalkan Keluarga, TKW Malaysia Ini Berhasil Bangun Rumah Mewah Bak Istana di Kampung Halaman, Habiskan Dana Rp2 Miliar

Siapa sangka, pemiliknya ternyata sosok yang pernah bekerja keras sebagai TKW di Malaysia.

Baca Selengkapnya
Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan

Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan

Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.

Baca Selengkapnya
Penampakan Vila Mewah Milik Eks Bupati Subang yang Ditangkap KPK, Terbengkalai Barang-barang Antik Dijarah Warga

Penampakan Vila Mewah Milik Eks Bupati Subang yang Ditangkap KPK, Terbengkalai Barang-barang Antik Dijarah Warga

Akibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.

Baca Selengkapnya
MAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang

MAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang

"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya