KPK dalami aliran dana e-KTP melalui adik Andi Narogong
Merdeka.com - Vidi Gunawan, Adik dari Andi Agustinus alias Andi Narogong hari ini (12/7) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk kasus e-KTP. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Vidi diperiksa mengenai keterkaitannya dalam kasus pemberian keterangan yang tidak benar dan juga mengenai dugaan aliran dana di kasus e-KTP.
"Hari ini pemeriksaan saksi Vidi untuk mendalami info termasuk indikasi aliran dana yang masih ada hubungnya dengan e-KTP. Dua perkara ini sangat terkait," kata, Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
Febri memaparkan, saat ini KPK tengah menangani kasus e-KTP yang erat kaitannya dengan kasus perbuatan yang menghalang-halangi proses hukum (obstraction of justice) dan juga pemberian keterangan yang tidak benar dengan tersangka yang masing-masing berbeda. Ketiga kasus ini, kata mantan aktivis Indonesia Corupption Watch (ICW) itu, saling berkaitan.
"KPK saat ini menangani kasus e-KTP dengan obstraction of justicenya dengan tersangka lain yang sudah dilimpakan ke pengadilan dengan indikasi pemberian keterangan tidak benar. Jadi ada tiga perkara terkait, jadi dilakukan cross saksi-saksi yang diperiksa di tiga perkara tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, pagi tadi (12/7) Vidi tiba di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan sekitar pukul 09.41 WIB. Vidi yang datang dengan mengenakan kemeja berwarna biru tua langsung masuk ke lobby tanpa berbicara kepada awak media.
Sebagai informasi, diketahui Andi Narogong pernah mengutus Vidi untuk memberikan sejumlah uang kepada Sugiharto yang sekarang menjadi tersangka kasus e-KTP melalui perantara Yosep Sumartono, sebanyak 4 kali. Tak tanggung-tanggung uang yang diberikan Andi melalui Vidi jumlahnya cukup besar, USD 500.000, USD 200.000, USD 400.000, dan USD 200.000.
Tidak hanya itu, Vidi juga sempat memaksa akademisi ITB guna memberi rekomendasi baik terhadap proyek tersebut di hotel Atlet, Jakarta Selatan. Akan tetapi, pemberian uang itu ditolak.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaAkibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.
Baca SelengkapnyaTerhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca Selengkapnya