Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK: Dada Rosada dicegah agar tidak ke luar negeri

KPK: Dada Rosada dicegah agar tidak ke luar negeri Dada Rosada. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta kepada pihak imigrasi untuk mencegah Wali Kota Bandung Dada Rosada bepergian ke luar negeri. KPK beralasan, pencegahan dilakukan untuk membantu proses penyidikan kasus suap dalam penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung sebesar Rp 66 miliar.

"Yang bersangkutan (Dada) dicegah untuk 3 tersangka suap penanganan korupsi dana bansos. Dia dicegah supaya tidak bepergian saat akan dimintai keterangan," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (25/3).

Johan mengatakan, Dada dicegah untuk dimintai keterangan terkait tiga tersangka. Mereka adalah para pemberi suap, yakni AT, HN, dan TH. Tetapi, Johan mengelak belum tahu soal peran Dada dalam perkara itu. Diduga, Dada tahu atau ikut mengarahkan aliran dana bansos buat diterima beberapa pihak saja.

Pada 22 Maret lalu, KPK menangkap tangan seorang hakim yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, lantaran diduga menerima suap. Penyidik KPK menangkap hakim Setyabudi Tejocahyono (ST) pada pukul 14.15 WIB. Saat itu ST ditangkap di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Di saat bersamaan, KPK juga menangkap seseorang bernama Asep Triyana (AT), yang diduga sebagai pemberi suap. Barang bukti yang disita dalam penangkapan berupa uang berjumlah Rp 150 juta dari tangan Asep. Duit itu dibungkus kertas koran, dalam kantong plastik hitam. Selain itu, ditemukan duit lain sebesar Rp 350 juta di dalam mobil Toyota Avanza abu-abu bernomor polisi D 1605 IF, dikemudikan Asep. Saat hendak dimasukkan ke ruang tahanan, Asep mengaku orang suruhan Toto Hutagalung.

Duit suap itu diduga berkaitan dengan perkara korupsi dana bantuan sosial sebesar Rp 66 miliar di PN Bandung, yang sedang ditangani Setyabudi. Dalam penangkapan, seorang anggota satuan pengamanan PN Bandung turut diboyong ke KPK. Baik Asep dan Setyabudi tidak melawan saat ditangkap.

Dalam operasi penangkapan di hari sama, tim penyidik KPK lainnya juga menangkap pelaksana tugas Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Bandung, Herry Nurhayat (HN), dan Bendahara Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, Pupung (PPG).

Dalam operasi penangkapan itu, KPK bekerjasama dengan Mahkamah Agung. Mereka melakukan operasi penangkapan itu sebagai aksi pembersihan hakim-hakim nakal.

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI

KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI

Terhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Keponakan Khofifah dan La Nyalla Lolos DPD, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Kandas

Keponakan Khofifah dan La Nyalla Lolos DPD, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Kandas

Agus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.

Baca Selengkapnya
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Saat Lawannya Sibuk Curi Hati Rakyat, Caleg DPRD Blitar Ini Malah Bikin Warga Ngamuk

Saat Lawannya Sibuk Curi Hati Rakyat, Caleg DPRD Blitar Ini Malah Bikin Warga Ngamuk

MU kepergok bersama seorang wanita di sebuah rumah

Baca Selengkapnya
Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar

Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar

Satu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri

Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri

RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.

Baca Selengkapnya
Pedagang Meninggal Dunia saat Kampanye Akbar AMIN di JIS, Diduga Kelelahan

Pedagang Meninggal Dunia saat Kampanye Akbar AMIN di JIS, Diduga Kelelahan

Agus Rohendi tetap berjualan meski mengeluh sakit di bagian dada, demi mencari rezeki.

Baca Selengkapnya