KPK Cecar Eks Caleg PDIP Donny Soal Aliran Suap ke Komisioner KPU
Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan calon legislatif (caleg) PDIP Donny Tri Istiqomah mengenai aliran suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI PDIP Harun Masiku.
Donny sendiri diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Saeful Bahri. Selain memeriksa Donny, tim penyidik juga memeriksa dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu sekaligus mantan caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina.
"Penyidik mendalami terkait dengan pemberian uang oleh tersangka SAE (Saeful) kepada WS (Wahyu Setiawan) dan mengonfirmasi barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah oleh Penyidik," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1).
Donny merupakan salah satu pihak yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu 8 Januari 2020 kemarin. Namun, KPK melepaskan Donny dan saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Donny yang juga seorang advokat merupakan pihak yang mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.
Nama Donny tercantum sebagai kuasa hukum PDIP dalam gugatan tersebut. Selain itu, Donny bersama Saeful juga berperan sebagai perantara suap kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina.
Ali menyatakan dalam pemeriksaan ini, tim penyidik fokus mendalami uang Rp400 juta dalam pecahan mata uang asing yang rencananya diserahkan Agustiani Tio Fridelina kepada Wahyu. Uang ratusan juta dan sebuah buku rekening telah disita tim penyidik saat OTT.
"Kita fokus kepada adanya pemberian uang Rp400 juta dalam bentuknya Dollar Singapura serta ada dugaan uang yang diterima ke buku tabungan," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp600 juta dari permintaan Rp900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp400 juta.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Partai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaPelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca Selengkapnya