KPK cecar Anas soal keuangan partai
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tujuh jam lebih. Selain kasus Hambalang, penyidik juga mencecar Anas soal keuangan partai.
"Pengelolaan manajemen partai secara keseluruhan termasuk juga pengelolaan keuangan partai, pemasukan keuangan partai, pengeluaran, laporan, pertanggungjawaban, audit dan kewajiban partai pada KPU," kata Anas di Gedung KPK, Rabu (27/6).
Menurut Anas, pertama dirinya diminta menjelaskan mengenai struktur di Partai Demokrat mulai jabatan dewan pembina, ketua umum, sekjen, DPP dan bidang departemen.
Kedua, kata Anas, dia juga menjelaskan bagaimana struktur fraksi, bagaimana fraksi bekerja, bagamana mekanisme tata laksana bekerja. "Ketiga soal tugas saya dulu memimpin fraksi dan tugas saya saat menjadi anggota Komisi X DPR," tuturnya.
"Kemudian ditanyakan apa tugas ketua umum, sekjen, pengurus lain dan juga fungsi ketua fraksi," tandasnya.
Sejak KPK mencurigai adanya dugaan korupsi dalam proyek Hambalang, KPK telah memeriksa puluhan orang untuk menyelidiki kasus ini.
Proyek Hambalang menggunakan dana APBN dengan total Rp 1,52 triliun secara multiyears. Dugaan korupsi proyek ini muncul setelah bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menuding adanya permainan anggaran. Nazar menyebut Ketua Umum Partai Demokrat Anas
Urbaningrum pernah melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto terkait pengurusan sertifikat tanah Hambalang yang bermasalah.
Nazar juga mengaku pernah melaporkan soal pengurusan sertifikat tanah Hambalang kepada Menpora Andi Mallarangeng. Hal tersebut disampaikan Nazar dalam pertemuan di kantor Menpora pada awal tahun 2010 yang ikut dihadiri Ketua Komisi X DPR RI, Mahyuddin serta Angelina Sondakh.
Nazarudin mengatakan, sekitar Rp 50 miliar dari dana proyek itu mengalir ke Kongres Partai Demokrat tahun 2010. Petinggi Partai Demokrat membantah keras dan juga Anas sudah berkali-kali membantah tuduhan itu. Bahkan Anas siap digantung di Monas jika terbukti mengkorup duit pembangunan Hambalang.
Dalam kasus Hambalang, KPK telah memeriksa lebih dari 60 orang. Beberapa diantaranya yaitu, Athiyyah, Mahfud Suroso, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi, Manajer Pemasaran PT DGI Mohamad El Idris,
mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Kepala Badan Pertahanan Nasional Joyo Winoto, anggota Komisi II DPR asal Fraksi Partai Demokrat Ignatius Mulyono, dan Sekretaris Departemen Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat, Munadi Herlambang.
KPK juga telah memeriksa sejumlah orang-orang dari PT Adhi Karya. Di antaranya adalah, Direktur PT Adhi Karya Tengku Bagus, mantan Direktur PT Adhi karya Bambang Tri Wibowo, manajer pengadaan Adhi Karya Maharani dan pejabat lainnya Mahfud Suroso. Sayangnya, belum ada satupun tersangka yang ditetapkan oleh KPK. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya