KPK bidik gubernur Riau dalam dua kasus korupsi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik Gubernur Riau Rusli Zainal dalam dugaan sejumlah kasus korupsi. Selain diperiksa terkait penyelidikan baru PON Riau, Rusli juga dimintai keterangan dalam penyelidikan baru terkait kasus korupsi kehutanan di Kabupaten Siak dan Pelalawan, Provinsi Riau.
Kasus tersebut juga menyeret mantan Menteri Menteri Kehutanan MS Kaban. Kaban pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 500 miliar lebih itu.
"Benar, ada juga penyelidikan yang juga pengembangan di Kabupaten Siak dan Palelawan terkait pengelolaan hutan di Sia dan Palelawan. Itu keperluannya memanggil Gubernur Riau," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Sabtu (20/10).
Rusli kemarin dimintai keterangan oleh penyidik KPK seputar pengelolaan hutan berkaitan dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2005-2006. Politikus Golkar itu diduga memberikan IUPHHK-HT untuk 12 perusahaan di Riau. Selaku Gubernur, ia diduga ikut menerbitkan RKT yang seharusnya merupakan kewenangan Kepala Dinas Kehutanan.
Seperti diketahui, KPK telah menyeret mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun, mantan Kadis Kehutanan Riau Asral Rachman, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Kadis Kehutanan Riau Syuhada Tasman ke dalam jeruji besi. Masing-masing telah dipidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sementara itu, mantan Kadishut Riau yang juga bekas Bupati Kampar, Burhanuddin Husin masih menunggu vonis setelah dituntut 6 tahun penjara di PN Tipikor Pekanbaru, Riau.
Sementara itu, untuk kasus suap PON Riau, KPK juga tengah menelusuri penyelidikan baru terkait pembangunan main stadium utama PON Riau. Rusli juga pernah menjadi saksi dalam kasus suap terkait pembahasan revisi peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2010 tentang venue menembak PON.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca Selengkapnya