Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK bersiap seret Sri Mulyani di kasus Century

KPK bersiap seret Sri Mulyani di kasus Century Sri Mulyani. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelaah amar putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, sebagai bahan pertimbangan buat mengajukan memori banding. Menurut jaksa penuntut umum Kemas Abdul Roni, salah satu fokus banding adalah soal perbedaan pendapat hakim terkait peran mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang luput dari rumusan dakwaan.

"Dissenting itu yang menjadi fokus kita juga," kata Roni kepada awak media selepas sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7).

Sementara itu, menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, peluang mengajukan banding atas putusan Budi Mulya terbuka lebar. Dia juga mengakui masih pikir-pikir soal perbedaan pendapat hakim itu.

"Kemungkinan besar KPK akan mengajukan banding," ujar Bambang.

Majelis hakim dalam menangani perkara terdakwa Budi Mulya dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik berbeda pendapat dalam pengambilan keputusan. Perbedaan itu dibacakan dalam pertimbangan amar putusan Budi, dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini.

Hakim mengajukan perbedaan pendapat (dissenting opinion) adalah Hakim Anggota II, Anas Mustakim. Dia menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak sah lantaran tidak lengkap.

Menurut Hakim Anas, kelalaian jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi adalah tidak mencantumkan nama mantan Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilisasi Sistem Keuangan, Sri Mulyani, dalam rumusan dakwaan. Padahal menurut dia, justru peran petinggi Bank Dunia itu tidak dapat dipisahkan dalam pengambilan keputusan pengucuran penyertaan modal sementara sebesar Rp 6,7 triliun.

"Peran Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK, Boediono selaku Anggota KSSK, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK tidak dapat dipisahkan dalam pengambilan keputusan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran penyertaan modal sementara," kata Hakim Anas.

Hakim Anas memaparkan, dengan tidak mencantumkan nama dan peran Sri Mulyani dalam rumusan perbuatan pidana dilakukan bersama-sama dengan seperti dalam uraian pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, maka dengan sendirinya dakwaan Budi Mulya kabur (obscuurlibel). Karena dia beralasan, perbuatan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran penyertaan modal sementara tidak bisa dibebankan hanya kepada Budi Mulya.

"Keputusan itu diambil dalam forum KSSK dan tidak bisa dilimpahkan perbuatan pidananya hanya kepada terdakwa," lanjut Hakim Anas.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ingatkan Perjalanan Indonesia Jadi Negara Maju Tidak Mudah, Ini Alasannya

Sri Mulyani Ingatkan Perjalanan Indonesia Jadi Negara Maju Tidak Mudah, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai menuju target tersebut bukan perkara gampang.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Siap Hadir Jadi Saksi di MK, Tapi Ini Syaratnya

Sri Mulyani Siap Hadir Jadi Saksi di MK, Tapi Ini Syaratnya

Menteri yang dipanggil dianggap cukup penting oleh hakim MK untuk dimintai keterangannya dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Beberkan Kronologi Penyusunan APBN 2024 di Hadapan MK, Tak Ada Campur Tangan Capres-Cawapres

Sri Mulyani Beberkan Kronologi Penyusunan APBN 2024 di Hadapan MK, Tak Ada Campur Tangan Capres-Cawapres

Untuk APBN Tahun 2024, berarti siklusnya telah dimulai sejak Tahun 2023, dengan tahapan sebagai berikut:

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya