Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK benarkan Anas dan Akil tak boleh dijenguk 1 bulan

KPK benarkan Anas dan Akil tak boleh dijenguk 1 bulan anas-akil. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menjatuhkan sanksi kepada Anas Urbaningrum dan Muhammad Akil Mochtar. Mereka dilarang menerima kunjungan keluarga selama sebulan.

Alasan KPK memberi hukuman kepada keduanya lantaran dalam surat protesnya menghina dan menghalangi petugas rumah tahanan KPK.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengakui Anas dan Akil disanksi sejak 11 November hingga 11 Desember. Dia pun menjelaskan secara gamblang alasan penjatuhan sanksi buat keduanya.

"Karena mereka memprotes aturan Rutan. Namun dalam surat tersebut dianggap ada unsur menghina, menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas," tulis Priharsa melalui pesan singkat, Rabu (25/11).

Priharsa mengatakan, penjatuhan sanksi itu tidak atas aturan sepihak. Tetapi mengacu kepada panduan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Sesuai aturan Permenkumham masuk kategori pelanggaran berat," sambung Priharsa.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tetapkan Pencentus Pungli Rutan KPK Hengki Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Pencentus Pungli Rutan KPK Hengki Jadi Tersangka

Nantinya tidak semua pelaku pungli yang terlibat akan dijadikan tersangka.

Baca Selengkapnya
Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik

Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik

Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya