KPK belum pernah koordinasi dengan LPSK soal perlindungan saksi
Merdeka.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengaku belum pernah bertemu pimpinan KPK sekarang untuk membahas perlindungan kepada saksi kasus korupsi. Padahal pihaknya telah mengajukan surat permohonan untuk bertemu.
Haris mengatakan, surat tersebut dikirimkan pada masa transisi kepemimpinan dari Ketua KPK Abraham Samad ke Agus Rahardjo. Namun, pimpinan KPK belum memberikan respon.
"Maksud kami kita ada juga pertemuan dengan pimpinan KPK ketika terjadi pimpinan KPK kami ingin juga ada koordinasi namun itu belum terealisir sampai detik ini," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8).
Pertemuan itu dimaksudkan untuk mendorong agar perlindungan saksi kasus korupsi dikoordinasikan dengan baik kepada LPSK. Sebab, kata Haris, LPSK mendapat mandat oleh UU Nomor 31 tahun 2014 untuk memberikan jaminan keselamatan kepada saksi dan korban.
"Dan memang kami sebenarnya ingin mendorong agar supaya perlindungan saksi yang dilakukan itu berkoordinasi dengan LPSK," terangnya.
Meski koordinasi di level pimpinan sulit dilakukan, namun kerja-kerja teknis antara LPSK dan KPK dalam rangka perlindungan saksi tetap berjalan.
"Secara untuk aktivitas lain tentu kami banyak pertemuan tetapi maksudnya secara khusus pertemuan antara pimpinan KPK dan pimpinan LPSK ini yang belum terlaksana," tutup Haris.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaDisinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos
Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi
Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya