KPK belum mau panggil Sengman yang disebut utusan SBY
Merdeka.com - Nama Sengman Tjahja, pengusaha asal Palembang, belakangan menjadi buah bibir. Ridwan Hakim, saksi dalam persidangan suap kasus impor daging sapi untuk terdakwa Fathanah, menyebut Sengman adalah utusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menggondol uang komitmen fee dari PT Indoguna Utama sebesar Rp 40 miliar.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan belum ada rencana pemanggilan Sengman yang disebut-sebut sebagai utusan SBY itu.
"Sengman itu kan baru berdiri sendiri keterangannya. Hanya terungkap di depan persidangan," ujar Samad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).
Menurut dia, perlu diverifikasi terlebih dahulu mengenai penyebutan nama Sengman ini dengan keterangan lainnya yang mendukung. Jika pernyataan hanya datang dari satu orang, lanjut Samad, belum dapat disimpulkan untuk mengembangkannya lebih jauh.
"Kita harus verifikasi dan cari benang merahnya kepada keterangan-keterangan lain. Nanti baru kita dapat simpulkan apakah orang ini dibutuhkan keterangannya untuk mengungkapkan kasus ini, atau tidak," jelas Samad.
Samad menampik jika KPK selama ini hanya menindaklanjuti pernyataan sepihak yang keluar dari nyanyian Nazaruddin. Menurut dia, tidak semua omongan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini difollowup lebih jauh.
"Siapa bilang. Ada juga pernyataan-pernyataan yang tidak difollow up. Yang difollow up yang mengandung pembuktian yang sempurna," kata Samad.
"Dan pernyataan yang disimpulkan dapat mengungkap kasus tersebut. Tapi kalau tidak berarti, hanya jadi masukan," tandasnya.
Sama seperti Bunda Putri, sosok Sengman hingga saat ini masih misteri. Nama Sengman pertama kali muncul dalam persidangan terdakwa kasus suap impor daging sapi Ahmad Fathanah atas kesaksian Ridwan Hakim.
Ridwan saat itu mengatakan jika uang komitmen fee sebesar Rp 40 miliar dari Indoguna Utama dibawa oleh utusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bernama Sengman.
"Kalau soal Rp 40 miliar itu dibawa sama Sengman. Sengman sendiri sudah saya jelaskan ke penyidik. Jadi kalau mau tahu Rp 40 miliar itu tanyakan saja ke Sengman," ujar Ridwan Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta (29/8).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaSempat Mangkrak, Embung Senilai Rp2,5 Miliar di Kebumen Ini Justru Terbengkalai dan Ciptakan Masalah Baru bagi Warga
Proyek bendungan itu sempat mangkrak diduga karena kontraktornya tidak dibayar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaDipanggil KPK, Dua Hakim Agung Minta Penjadwalan Ulang
Penyidik KPK memanggil dua hakim agung untuk diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati
Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca SelengkapnyaMKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik karena Konpres Tak Terima Dicopot dan Intervensi Suhartoyo
Putusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnya