KPK Belum juga Terima Salinan Putusan Lepas Syafruddin Temenggung
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mantan terkait Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin sebelumnya dibebaskan dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Sampai hari ini, KPK belum menerima salinan putusan Kasasi dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung secara lengkap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/8).
Febri mengatakan, usai putusan lepas Syafruddin dibacakan oleh MA, KPK hanya menerima petikan putusan saja. KPK menyesali lambannya pihak MA menyerahkan salinan putusan yang lengkap.
"Sampai saat ini setelah lebih satu bulan, salinan putusan lengkap belum diterima. Jika putusan dapat diakses secara cepat tentu langkah-langkah hukum berikutnya juga dapat ditentukan dengan lebih tepat," kata Febri.
Selain itu, KPK juga tengah menunggu putusan sela atas gugatan perdata pihak Sjamsul Nursalim terhadap Badan Pemeriksa Keuangan dan auditornya I Nyoman Wara di PN Tangerang. Putusan sela akan dibacakan hari ini.
"KPK memandang putusan sela ini sangat penting karena akan berkonsekuensi pada dikabulkan atau tidaknya KPK menjadi pihak ketiga yang berkepentingan dalam perkara ini," kata Febri.
KPK sendiri telah menyampaikan permohonan sebagai pihak ketiga dalam perkara ini pada 31 Juli 2019.
"KPK meminta pada hakim untuk mengabulkan agar KPK dapat masuk sebagai pihak ketiga yang berkepentingan (Voeging) dalam perkara ini, sehingga nanti kami akan mengajukan gugatan dan bukti-bukti yang mendukung hal tersebut," kata Febri.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengaku bersama Anies akan menghadiri sidang putusan hasil sengketa Pilpres 2024 di MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaKhususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.
Baca Selengkapnya78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya