KPK belum jadwalkan pemeriksaan SDA atas kasus korupsi haji
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan Haji pada 2012-2013 masih panjang. KPK pun masih membiarkan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), sebagai tersangka masih bisa menghirup udara bebas dan menikmati sisa waktu sebelum ditahan.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, sampai hari ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap SDA sebagai tersangka. Johan juga mengatakan bahwa hanya penyidik yang tahu kapan mesti menahan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
"Sampai hari ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap SDA. Penahanan itu alasan subyektifitas penyidik, dan belum diperlukan," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/8).
Menurut Johan dengan mengutip pernyataan Ketua KPK Abraham Samad, penahanan terhadap tersangka pasti dilakukan. Tetapi, lanjut dia, hal itu dilakukan bila proses penyidikan kira-kira sudah mencapai 70 persen. Sebab, jika proses pemeriksaan belum mencapai target dan tersangka keburu ditahan, penyidik bakal terburu-buru karena terbentur dengan batas masa penahanan tersangka.
"Kalau misalnya dalam pemeriksaan saksi ada tersangka yang melakukan penghalangan penyidikan, bisa ditahan. Sekarang belum ditahan, artinya alasan subjektif dan objektif belum terpenuhi," sambung Johan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKejagung Bidik Kementerian ESDM dan KLHK di Kasus Korupsi Komoditas Timah
Adapun pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan terhadap 130 orang untuk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI
Terhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnya